Jumat, 21 Maret 2014

Informasi Pendaftaran Calon Komisi ASN

Diambil dari menpan.go.id

PENGUMUMAN
Nomor: B. 1188/S.PAN-RB/3/2014
Sesuai Pasal 25 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa  untuk menyelenggarakan kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi,  dan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), perlu dibentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami mengundang seluruh Warga Negara Indonesia untuk menjadi Anggota KASNdengan persyaratan sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun pada saat mendaftarkan diri  sebagai calon anggota KASN;
  4. Tidak sedang menjadi anggota partai politik dan/atau tidak sedang menduduki jabatan politik;
  5. Mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas;
  6. Memiliki kemampuan, pengalaman, dan/atau pengetahuan di bidang manajemen sumber daya manusia;
  7. Berpendidikan paling rendah S2 di bidang administrasi negara, manejemen sumber daya manusia, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan, dan/atau S2 di bidang lain yang memiliki pengalaman di bidang manejemen sumber daya manusia;
  8. Tidak merangkap jabatan pemerintahan dan/atau badan hukum lainnya;
  9. Tidak pernah dipidana  penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki  kekuatan hukum tetap.
KETENTUAN PENDAFTARAN
  1. Pengumuman dan pendaftaran dimulai tanggal 17  s.d. 30 Maret 2014 yang dilakukan secara online melalui Website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diwww.menpan.go.id. Daftar Riwayat Hidup, dan Formulir Persetujuan (bagi PNS) pada alamat situs tersebut di atas;
  2. Berkas pendaftaran yang terdiri dari:
  3. Surat Lamaran;
    • Daftar Riwayat Hidup;
    • Salinan Ijazah dan Transkip Nilai S1 dan S2 yang dilegalisir;
    • Surat Persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (bagi PNS);
    • Surat Persetujuan dari Pimpinan Instansi (bagi Non PNS);
    • Salinan Surat Keputusan Pensiun bagi Pensiunan PNS dan TNI/POLRI
    • Foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar.
    • Berkas lamaran/pendaftaran, disampaikan secara online dengan mengupload hasil scan berkas melalui menu upload yang telah disediakan;
  4. Selanjutnya berkas lamaran asli dengan kelengkapan persyaratan yang diperlukan (hardcopy), diantar melalui pos atau langsung kepada: 
    Panitia Seleksi Anggota KASN 
    Jl. Jenderal Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan 12190
    Email : pansel.kasn@menpan.go.id
  5. Batas waktu penerimaan surat lamaran (hardcopy) terhitung mulai tanggal 17 Maret s.d. 2 April 2014 pukul 17.00 WIB;
  6. Kelengkapan berkas lainnya menyusul.
KETENTUAN LAIN
    1. Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Instansinya;
    2. Berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
    3. Dalam seleksi ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN;
    4. Setiap perkembangan informasi Seleksi ini disampaikan melalui website Kementerian PAN dan RB dengan alamat www.menpan.go.id. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar;
    5. Apabila dikemudian hari diketahui pelamar telah memberikan data/keterangan tidak benar, maka Tim Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi;
    6. Keputusan Tim Seleksi Anggota KASN bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar