Senin, 09 September 2013

Magelang tidak membuka cpns melalui pelamar umum

Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Magelang secara resmi telah menerima Daftar Penetapan Formasi CPNS dari Kementerian PAN dan RB Republik Indonesia, dan diumumkan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Magelang untuk Tahun 2013 tidak mendapatkan alokasi formasi CPNS pelamar Umum, sehingga TIDAK MEMBUKA PENDAFTARAN DARI PELAMAR UMUM.
Proses Penerimaan CPNS Tahun 2013 di Pemkab Magelang untuk merampungkan Tenaga Honorer Kategori II yang daftar pesertanya telah diumumkan kepada khalayak melalui uji publik.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, kemudian agar masyarakat hati-hati dan waspada terhadap segala bentuk usaha penipuan calon CPNS baru. Dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya dalam setiap penerimaan CPNS dimungkinkan bermunculan calo-calo yang mengiming-imingi bisa memasukkan pelamar menjadi CPNS. Dimohon apabila ada informasi percaloan CPNS, untuk segera di laporkan ke BKD/Inspektorat.

Senin, 02 September 2013

CPNS yang udah bisa dibuka pengumumannya

Dari tadi coba cari-cari web yang udah buka info tentang cpns. inilah hasilnya:::

1. Kementrian sosial
2. bkd jogjakarta
3. LIPI
4. PPATK
5. Kemenkeu

Pengadaan PNS oleh BKN

Pengadaan Pegawai Negeri Sipil hanya diperkenankan dalam batas formasi yang telahditetapkan, dengan memprioritaskan:
  1. Pegawai pelimpahan/penarikan dari Departemen/Lembaga Pemerintahan Non Departemen/Pemerintah Daerah yang kelebihan pegawai.
  2. Siswa/mahasiswa ikatan dinas, setelah lulus dari pendidikannya.
  3. Tenaga kesehatan yang telah selesai melaksanakan masa bakti sebagai pegawai tidak tetap.
  4. Tenaga lain yang sangat diperlukan.

Persyaratan
Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil:
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, berusia sekurang-kurangnya 18 tahun dan setingi-tinginya 35 tahun
  3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;Dalam ketentuan ini, tidak termasuk bagi mereka yang dijatuhi hukuman percobaan.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri;
  6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan; Berkelakuan baik;
  7. Sehat jasmani dan rohani;
  8. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
  9. Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
Catatan: Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan bagi mereka yang melebihi usia 35 tahun namun tidak boleh melebihi usia 40 tahun. pengangkatan tersebut dilaksanakan berdasarkan kebutuhan khusus dan dilaksanakan secara selektif bagi yang telah mengabdi pada Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya 5 tahun terus-menerus sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2002.

Pengumuman
Setiap pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus diumumkan seluas-luasnya melalui media masa yang tersedia dan/atau bentuk lain yang mungkin digunakan agar diketahui oleh umum. Dengan pengumuman tersebut, di samping untuk memberikan kesempatan yang luas kepada Warga Negara Indonesia, juga lebih memungkinkan bagi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk mencari Calon Pegawai Negeri Sipil yang cakap dalam menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya. Pengumuman penerimaan pegawai harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 15 hari sebelum penerimaan lamaran.
Dalam pengumuman dicantumkan antara lain:
  1. Jumlah dan jenis jabatan yang lowong
  2. Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
  3. Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar
  4. Alamat dan tempat lamaran ditujukan
  5. Batas waktu pengajuan surat lamaran
  6. Waktu dan tempat seleksi; dan
  7. Lain-lain yang dianggap perlu.

Pelamaran
Surat lamaran ditulis tangan sendiri. Surat lamaran ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan dengan melampirkan:
  1. Fotokopi STTB/Ijazah yang disahkan pejabat yang berwenang.
  2. Kartu tanda pencari kerja dari Departemen/ Dinas Tenaga Kerja setempat
  3. Pas foto menurut ukuran dan jumlah yang ditentukan.

Penyaringan
Penyaringan pelamar dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu pemeriksaan administratif dan ujian penyaringan Dalam pemeriksaan administratif, surat lamaran yang diterima diperiksa dan diteliti apakah sesuai dengan persyaratan yang diperlukan. Pemeriksaan surat lamaran secara fungsional oleh pejabat yang diserahi tugas urusan kepegawaian. Surat lamaran yang tidak memenuhi syarat administratif dikembalikan dan disebutkan alasan pengembaliannya. Surat lamaran yang memenuhi Ujian penyaringan.

Ujian penyaringan dilaksanakan dengan test kompetensi serta test kepribadian (psikotest). Dalam usaha menjamin obyektivitas penyelenggaraan ujian penyaringan penerimaan pegawai, maka ujian dilaksanakan secara tertulis. Materi test kompetensi disesuaikan dengan kebutuhan persyaratan jabatan, meliputi pengetahuan umum, Bahasa Indonesia, kebijaksanaan pemerintah, pengetahuan teknis, dan pengetahuan lainnya. Materi ujian disusun sedemikian rupa sehingga pelamar yang akan diterima benar-benar mempunyai kecakapan, keahlian, dan/atau keterampilan yang diperlukan.

Apabila dipandang perlu dapat diadakan ujian lisan berupa wawancara. Ujian lisan merupakan pelengkap dari ujian tertulis atau sebagai salah satu usaha untuk lebih mengetahui kecakapan pelamar syarat administratif disusun dan ditata secara tertib untuk memudahkan pemanggilan. Ujian keterampilan diadakan bagi pelamar untuk mengisi lowongan tertentu, misalnya untuk pelamar yang akan diangkat menjadi operator komputer atau pengemudi kendaraan bermotor.

Ujian kepribadian (psikotest) diadakan untuk mengisi jabatan tertentu untuk mengetahui kepribadian, minat, dan bakat pelamar.
Penyelenggaraan psikotest disesuaikan dengan kemampuan instansi masing-masing.


Pengumuman Pelamar Yang Diterima

Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan pelamar yang diterima berdasarkan jumlah lowongan dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan. Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk mengumumkan nomor peserta ujian yang diterima melalui media masa atau dalam bentuk lainnya.
Di samping pengumuman melalui media masa, kepada pelamar yang diterima disampaikan pemberitahuan secara tertulis melalui surat tercatat. Dalam pengumuman dan surat pemberitahuan tersebut diberitahukan kapan, kepada pejabat mana, dan batas waktu untuk melapor. Batas waktu melapor sekurang-kurangnya 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dikirimkan surat pemberitahuan tersebut. Apabila pelamar yang dipanggil sampai batas waktu yang ditentukan tidak melapor, maka dianggap mengundurkan diri.


Pelamar yang ditetapkan diterima wajib melengkapi dan menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk, yaitu:
  1. Foto copy ijazah/STTB yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
  2. Daftar riwayat hidup sesuai ketentuan yang belaku.
  3. Pasfoto ukuran 3x4 cm sesuai kebutuhan.
  4. Surat keterangan catatan kriminal/berkelakuan baik dari Polri.
  5. Surat keterangan sehat rohani dan jasmani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari dokter.
  6. Asli kartu pencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja.
  7. Surat pernyataan tentang:
    • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukumyang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
    • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
    • Tidak berkedudukan sebagai Calon/ Pegawai Negeri;
    • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
    • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik. catatan: Bagi yang sebelumnya telah menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik harus melampirkan surat pernyataan telah melepaskan keanggotaan dan/atau kepengurusan dari partai politik yang diketahui oleh pengurus partai politik yang bersangkutan.
  8. Foto copy sah surat keterangan dan bukti pengalaman kerja bagi yang telah mempunyai pengalaman bekerja.

Khusus bagi yang pada saat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun, harus melampirkan surat keputusan pengangkatan dan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya pada instansi pemerintah.

Pengangkatan Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah menyampaikan daftar pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan dan ditetapkan diterima untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapat Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil menurut tata cara yang ditentukan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan NIP bagi yang memenuhi syarat, sebagai dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menetapkan keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Penetapan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan tahun anggaran yang berjalan, yaitu tahun anggaran penetapan formasi, pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah pemberian NIP.

Dalam hal pemberian NIP pada bulan terakhir tahun anggaran yang berjalan, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil berlaku mulai tanggal 1 bulan terakhir tahun anggaran yang bersangkutan, kecuali ada kebijakan lain dari Pemerintah Pusat.

Surat keputusan tentang pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada yang bersangkutan dengan surat ke alamatnya.
Selambat-lambatnya 1 bulan sejak diterimanya surat keputusan, Calon Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus sudah melapor pada satuan unit organisasi.


Golongan Ruang
Golongan ruang sebagai dasar penggajian pertama ditetapkan berdasarkan ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB) yang dimiliki dan digunakan pada saat melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, yaitu sebagai berikut.
Golongan ruang gaji Calon Pegawai Negeri Sipil (menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002).
  • I/a Sekolah Dasar/setingkat
  • I/c Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama/setingkat
  • II/a Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/Diploma I/setingkat
  • II/b Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa/ Diploma II/setingkat
  • II/c Sarjana Muda/Akademi/Diploma III
  • III/a Sarjana/Diploma IV
  • III/b Dokter/Apoteker/Magister/setara ~ III/c Doktor

Ijazah/STTB Yang Diperoleh Di Luar Negeri
Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi di luar negeri hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan sekolah atau perguruan tinggi negeri di Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.

Penghasilan
Hak atas gaji Calon Pegawai Negeri Sipil adalah sebesar 80 % dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang berlaku mulai yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan oleh kepala kantor atau pimpinan satuan organisasi yang bersangkutan.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan jauh dari tempat tinggalnya, sudah dianggap nyata melaksanakan tugas sejak ia berangkat menuju ke tempat tugasnya.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang pada saat pengangkatannya telah memiliki pengalaman atau masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok adalah:
  1. Masa kerja selama bertugas di instansi pemerintah dihitung penuh untuk penetapan gaji pokok.
  2. Masa kerja sebagai pegawai tidak tetap (PTT).
  3. Masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan swasta yang berbadan hukum, yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 tahun dan tidak terputus-putus, diperhitungkan setengahnya sebagai masa kerja untuk penetapan gaji pokok, dengan ketentuan sebanyak-banyak 8 (delapan) tahun.


Masa Percobaan
Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil diwajibkan menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya selama 1 tahun dan paling lama 2 tahun. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selama menjalani masa percobaan dinyatakan cakap diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Calon Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tidak cakap maka diberhentikan dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 2 tahun, diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila memenuhi syarat berikut:
  1. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik,
  2. Telah memenuhi syarat kesehatan j asmani dan rohani untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil,
  3. Telah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan.
Calon Pegawai Negeri Sipil diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian dan diberikan pangkat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan gaji pokok sesuai dengan golongan dan ruang penggajiannya.

Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun dan telah memenuhi syarat menurut ketentuan yang berlaku, tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka hanya dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila alasannya bukan karena kesalahan yang bersangkutan. Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

Calon Pegawai Negeri Sipil yang oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara dinyatakan tewas atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi disemua jabatan negeri, dengan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil
Calon Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat apabila:
  1. Mengajukan permohonan berhenti;
  2. Tidak memenuhi syarat kesehatan;
  3. Tidak lulus dari pendidikan dan pelatihan prajabatan;
  4. idak menunjukkan kecakapan dalam menjalankan tugas;
  5. Menunjukkan sikap dan budi pekerti yang tidak baik yang dapat mengganggu lingkungan pekerjaan;
  6. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang;
  7. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan telah mengajukan surat permohonan berhenti secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian;
Satu bulan setelah diterimanya keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil tidak melapor dan melaksanakan tugas, kecuali bukan karena kesalahan yang bersangkutan.

Calon Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
  1. Pada waktu melamar dengan sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar;
  2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena dengan sengaja melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan, atau melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan/tugasnya.
  3. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; atau
  4. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik tanpa mengajukan surat pemohonan berhenti secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan



Bahan Bacaan:
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS;
  4. Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
    Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.

Instansi Pemerintah yang membuka Lowongan CPNS 2013

Inilah kementerian yang akan membuka lowongan CPNS dari jalur umum tahun  2013 :
No.
Kementerian/Lembaga
1
Kementerian Koordinator Bidang Polhukam
2
Kementerian Koordinator Bidang Kesra
3
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
4
Kementerian Dalam Negeri
5
Kementerian Luar Negeri
6
Kementerian Pertahanan
7
Kementerian Hukum dan HAM
8
Kementerian Keuangan
9
Kementerian ESDM
10
Kementerian Perindustrian
11
Kementerian Perdagangan
12
Kementerian Pertanian
13
Kementerian Kehutanan
14
Kementerian Perhubungan
15
Kementerian Kelautan dan Perikanan
16
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
17
Kementerian Kesehatan
18
Kementerian Pekerjaan Umum
19
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
20
Kementerian Sosial
21
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
22
Kementerian Lingkungan Hidup
23
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
24
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
25
Kementerian PANRB
26
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
27
Kementerian Perumahan Rakyat
28
Kementerian Pemuda dan Olahraga
29
Kementerian Sekretariat Negara
Lembaga
30
Arsip Nasional RI (ANRI)
31
Lembaga Administrasi Negara (LAN)
32
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
33
Perpustakaan Nasional (PERPUSNAS)
34
Badan Pusat Statistik (BPS)
35
Badan Inteljen Negara (BIN)
36
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
37
Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN)
38
Badan Informasi Geospasial (BIG)
39
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
40
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
41
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
42
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
43
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
44
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
45
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
46
Badan Nasionala Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
47
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
48
Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
49
Badan SAR Nasional
50
Badan Narkotika Nasional (BNN)
51
Badan Standarisasi Nasional (BSN)
52
Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
53
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
54
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme RI (BNPT)
55
Kejaksaan Agung
56
Sekretariat Kabinet
57
Sekretariat Jenderal BPK
58
Sekretariat Jenderal DPR
59
Sekretariat Mahkamah Agung
60
Sekretariat Mahkamah Konstitusi
61
Sekretariat Komisi Yudisial
62
Sekretariat Komisi Nasional HAM
63
Sekretariat KPU
64
Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA)
65
PPATK
Pemerintah Daerah
1
Provinsi NAD
2
Kab. Gayo Lues
3
Kab. Aceh Barat Daya
4
Kab. Aceh Selatan
5
Kab. Aceh Singkil
6
Kab. Aceh Tamiang
7
Kab. Aceh Tenggara
8
Kab. Pidie Jaya
9
Provinsi Sumatera Utara
10
Kab. Batu Bara
11
Kab. Nias
12
Kab. Nias Barat
13
Kab. Nias Selatan
14
Kab. Nias Utara
15
Kab. Padang Lawas
16
Kab. Padang Lawas Utara
17
Kab. Deli Serdang
18
Kab. Labuhan Batu Utara
19
Kab. Tapanuli Tengah
20
Kab. Tapanuli Utara
21
Kab. Sibolga
22
Provinsi Sumatera Barat
23
Kab. Kepulauan Mentawai
24
Kab. Solok Selatan
25
Kab. Pasaman
26
Kota Padang Panjang
27
Kab. Indragiri Hilir
28
Kab. Kepulauan Meranti
29
Kab. Kuantan Singingi
30
Kab. Pelalawan
31
Kab. Rokan Hilir
32
Kab. Siak
33
Kota Pekanbaru
34
Kab. Batanghari
35
Kab. Kerinci
36
Kab. Sarolangun
37
Kab. Tebo
38
Kota Sungai Penuh
39
Kab. Bungo
40
Kab. Banyuasin
41
Kab. Muara Enim
42
Kab. Musi Banyuasin
43
Kab. Musi Rawas
44
Kab. Ogan Ilir
45
Kab. Ogan Komering Ilir
46
Kab. Ogan Komering Ulu
47
Kota Pagar Alam
48
Kota Prabumulih
49
Kab. Lahat
50
Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
51
Kota Lubuk Linggau
52
Provinsi Bangka Belitung
53
Kab. Bangka Barat
54
Kab. Bangka Selatan
55
Kab. Bangka Tengah
56
Kab. Belitung
57
Kab. Belitung Timur
58
Kab. Bangka
59
Provinsi Bengkulu
60
Kab. Bengkulu Tengah
61
Kab. Kepahiang
62
Kab. Lebong
63
Kab. Rejang Lebong
64
Kab. Seluma
65
Provinsi Lampung
66
Kab. Mesuji
67
Kab. Pesisir Barat
68
Kab. Pesawaran
69
Kab. Tanggamus
70
Kab. Way Kanan
71
Kab. Metro
72
Kab. Kep. Anambas
73
Kab. Lingga
74
Kab. Natuna
75
Provinsi DKI Jakarta
76
Kab. Bogor
77
Kota Bandung
78
Kota Depok
79
Kota Bogor
80
Kota Tangerang Selatan
81
Kota Serang
82
Kota Cilegon
83
Kab. Cilacap
84
Kab. Kedal
85
Kab. Kudus
86
Kab. Purblingga
87
Kab. Semarang
88
Kab. Wonosobo
89
Kota Magelang
90
Kota Pekalongan
91
Kota Salatiga
92
Kota Semarang
93
Kota Surakarta
94
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
95
Kab. Jember
96
Kab. Sidoarjo
97
Kota Mojokerto
98
Kota Mojokerto
99
Kota Surabaya
100
Kab. Mojokerto
101
Kab. Pamekasan
102
Kab. Tuban
103
Kota Blitar
104
Kota Diri
105
Kota Malang
106
Kota Probolinggo
107
Provinsi Kalimantan Tengah
108
Kab. Barito
109
Kab. Katingan
110
Kab. Lamandau
111
Kab. Pulang Pisau
112
Kab. Barito Timur
113
Kab. Kotawaringin Timur
114
Provinsi Kalimantan Barat
115
Kab. Kapuas Hulu
116
Kab. Kayong Utara
117
Kab. Ketapang
118
Kab. Kubu Raya
119
Kab. Landak
120
Kab. Melawai
121
Kab. Sanggau
122
Kab. Sekadau
123
Kab. Sintang
124
Kab. Pontianak
125
Kab. Sambas
126
Kota Pontianak
127
Kota Singkawang
128
Provinsi Kalimantan Selatan
129
Kab. Balangan
130
Kab. Kota Baru
131
Kab. Tabalong
132
Kab. Tanah Bumbu
133
Kab. Tapin
134
Kab. Banjar
135
Kab. Barito Kuala
136
Kab. Hulu Sungai Tengah
137
Kab. Hulu Sungai Utara
138
Kota Banjar Baru
139
Kota Banjarmasin
140
Kab. Bulungan
141
Kab. Kutai Barat
142
Kab. Kutai Timur
143
Kab. Malinau
144
Kab. Nunukan
145
Kab. Paser
146
Kab. Penajam Paser Utara
147
Kab. Tana Tidung
148
Kota Bontang
149
Kab. Bolaang Mongondow Selatan
150
Kab. Bolaang Mongondow Timur
151
Kab. Bolaang Mongondow Utara
152
Kab. Kepulauan Siau Togulandang Biaro
153
Kab. Minahasa Tenggara
154
Kab. Bolaang Mangondow
155
Kota Tomohon
156
Kab. Gorontalo Utara
157
Kab. Pohuwato
158
Provinsi Sulawesi Selatan
159
Kab. Luwu Timur
160
Kab. Bantaeng
161
Kab. Enrekang
162
Kab. Pinrang
163
Kab. Toraja Utara
164
Kota Pare Pare
165
Provinsi Sulawesi Tengah
166
Kab. Tojo Una-Una
167
Kab. Bombana
168
Kab. Buton Utara
169
Kab. Kolaka Utara
170
Kab. Konawe Utara
171
Kab. Wakatobi
172
Provinsi Sulawesi Barat
173
Kab. Jembrana
174
Kab. Karangasem
175
Kota Denpasar
176
Provinsi Nusa Tenggara Barat
177
Kab. Lombok Utara
178
Kab. Sumbawa Barat
179
Provinsi Nusa Tenggara Timur
180
Kab. Mangarai Barat
181
Kab. Manggarai Timur
182
Kab. Sabu Raijua
183
Kab. Sumba Barat
184
Kab. Sumba Barat Daya
185
Kab. Sumba Tengah
186
Kab. Ende
187
Kab. Flores Timur
188
Kab. Manggarai
189
Kab. Nagekeo
190
Kab. Rote Ndao
191
Kab. Sikka
192
Kab. Timor Tengah Utara
193
Provinsi Maluku
194
Kab. Buru Selatan
195
Kab. Maluku Barat Daya
196
Kab. Maluku Tenggara
197
Kota Tual
198
Kab. Maluku Tenggara Barat
199
Kab. Seram Bagian Barat
200
Provinsi Maluku Utara
201
Kab. Halmahera Tengah
202
Kab. Halmahera Timur
203
Kab. Pulau Morotai
204
Kab. Halmahera Barat
205
Kota Ternate
206
Kota Tidore Kepulauan
207
Kab. Asmat
208
Kab. Deiyai
209
Kab. Dogiyai
210
Kab. Intan Jaya
211
Kab. Jayawijaya
212
Kab. Keerom
213
Kab. Lanny Jaya
214
Kab. Memberamo Raya
215
Kab. Mappi
216
Kab. Paniai
217
Kab. Puncak
218
Kab. Puncak Jaya
219
Kab. Tolikara
220
Kab. Yalimo
221
Kab. Biak Numfor
222
Kab. Kepulauan Yapen
223
Provinsi Papua Barat
224
Kab. Fak Fak
225
Kab. Maybrat
226
Kab. Raja Ampat
Sumber: http://www.menpan.go.id

Rabu, 28 Agustus 2013

Kimia dalam kurikulum 2013

Saya sebagai pengajar kimia mengalami kebingungan masalah kurikulum 2013 yang memang baru dalam taraf starting.
Ada artikel bagus yang saya temukan...silakan dibaca dan dipahami :

Kimia dalam Kurikulum 2013
DALAM struktur kurikulum di SMA/MA, pada umumnya mata pelajaran terdiri dari berbagai disiplin ilmu yang terpisah dan hanya memiliki sedikit keterkaitan antara masing-masing mata pelajaran. Untuk itu perlu ada usaha untuk mengintegrasikan berbagai mata pelajaran tersebut dalam satu simpul yang utuh. Lalu bagaimana mata pelajaran kimia dapat diintegrasikan dengan disiplin ilmu lainnya?
Dalam rancangan kurikulum 2013, Kompetensi Inti (KI) berfungsi sebagai unsur pengorganisasian (oganising element) dari Kompetensi Dasar (KD), yang merupakan kompetensi setiap mata pelajaran. Sebagai unsur pengorganisasian, KI merupakan pengikat untuk organisasi vertikal dan horizontal KD. Organisasi vertikal KD adalah keterkaitan antara konten KD satu kelas/jenjang pendidikan kelas/jenjang di atasnya sehingga memenuhi prinsip belajar yaitu terjadi suatu akumulasi yang berkesinambungan antara konten yang dipelajari siswa. Sedangkan organisasi horizontal KD adalah keterkaitan antara konten KD satu mata pelajaran dengan KD dari mata pelajaran yang berbeda dalam satu pertemuan mingguan dan kelas yang sama sehingga terjadi proses saling memperkuat. Gagasan ini merupakan keunggulan sekaligus tantangan bagi guru kimia dalam mengimplementasikan kurikulum 2013.
Dalam buku Methods of Teaching Chemistry, Stephan Forster (2009) menjelaskan pentingnya hubungan mata pelajaran kimia dengan disiplin ilmu lain. Gagasan dalam mengikat berbagai disiplin ilmu ke dalam simpul pembelajaran kimia, Stephan Forster mengatakan “tidak ada mata pelajaran yang dapat diajarkan secara terpisah, begitu juga dengan pengajaran kimia. Agar pembelajaran kimia efektif, pembelajaran harus dikembangkan dari aplikasi kimia dan korelasinya”. Pada pengembangan kurikulum 2013, penerapan pengetahuan (aplikasi kimia) merupakan salah satu bagian dari empat kelompok kompetensi inti, salah satunya yaitu kompetensi inti kelompok 4. Kompetensi inti kelompok 4 ini diajarkan secara terintegrasi (direc teaching) pada peserta didik setelah memahami kompetensi inti kelompok 3 tentang pengetahuan. Pentingnya korelasi ilmu kimia dengan disiplin ilmu lain dan aplikasi kimia tidak lepas dari banyaknya penemuan di bidang kimia yang telah berkontribusi bagi kemajuan secara fisik maupun sosial di masyarakat. Sehingga muncullah strategi pembelajaran seperti Science Technology Society, Contextual Teaching and Learning, Problem Based Learning dan lan-lain yang merupakan bagian dari aplikasi pembelajaran kimia yang ada dalam kehidupan sehari-hari.
Berikut ini adalah kontribusi perkembangan beberapa mata pelajaran lain dan hubungannya dengan kimia.
Hubungan Kimia dan Bahasa 
Kimia sangat berhubungan sekali dengan bahasa yang diajarkan karena konten kimia memiliki bahasa yang khas. Korelasi ini muncul karena faktanya adalah bahasa bukan sekadar memberikan cara bagaimana berkomunikasi dengan orang lain tetapi juga kendaraan pemikiran siswa. Seorang siswa tidak dapat bergulat dengan masalah ilmiah tanpa menggunakan kata-kata. Hal ini yang membuat pentingnya guru dalam mendorong siswa untuk menguasai bahasa, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan.
Kegiatan eksperimen / praktikum merupakan wahana dalam memberikan kesempatan bagi siswa untuk mengembangkan kemampuan bahasa yang baik. Proses perkembangan kemampuan bahasa lisan dapat dilihat melalui kegiatan diskusi, baik antara siswa dengan siswa atau siswa dengan guru. Sedangkan kemampuan bahasa yang tertulis dapat dikembangkan dengan mendorong siswa untuk membuat catatan pribadi dari hasil praktikum berupa laporan praktikum, atau mungkin buku catatan harian, yang sifatnya bukan menyalin dari buku paket, LKS atau papan tulis.
Hubungan Kimia dan Matematika 
Matematika dan kimia sangat erat kaitannya satu sama lain. Matematika merupakan ibu dari semua ilmu. Pengetahuan yang mendalam tentang dasar-dasar matematika sangat berguna sekali dalam memahami konsep-konsep kimia tertentu. Koordinasi yang intensif antara guru kimia dan guru matematika membuat tugas mengajar kimia lebih mudah.
Pada topik kimia fisik seperti termodinamika, kinetika kimia, radioaktivitas dan lain-lain, semua itu dapat dipahami secara baik dengan menggunakan persamaan matematika tertentu. Untuk menurunkan persamaan tersebut siswa harus akrab dengan berbagai tanda yang digunakan untuk menunjukkan operasi matematika tertentu. Persamaan matematik memiliki makna yang mudah dipahami ketika diterapkan dalam pembelajaran kimia.
Hubungan Kimia dan Ilmu Pengetahuan Sosial 
Kimia adalah mata pelajaran yang sangat berguna bagi masyarakat saat ini. Banyak penemuan di bidang kimia yang memberikan dampak sosial dan mempengaruhi pemikiran sosial individu. Pengetahuan kimia ini sangat berguna dalam mengusir takhayul di masyarakat. Kontribusi kimia dalam pengembangan masyarakat sudah terlihat dalam berbagai bidang kehidupan. Guru dapat merujuk pada kontribusi kimia tersebut saat mengajar ilmu-ilmu sosial. Dalam referensi sejarah, banyak hasil penemuan di bidang kimia yang digunakan untuk melawan atau memenangkan perang. Pelajaran geografi sangat tergantung pada kimia untuk beberapa aspeknya sehingga pelajaran geografi dan kimia tumpang tindih di beberapa pokok bahasan terutama tentang batuan, atmosfer, hidrosfer, litosfer, mineral, hujan dan lain-lain.
Hubungan Kimia dan Fisika 
Kimia dan fisika, keduanya merupakan cabang ilmu pengetahuan alam dan keduanya memiliki sejumlah konsep umum yang luas. Banyak hukum kimia bisa sangat berguna untuk penjelasan konsep-konsep penting tertentu dalam fisika. Sebagai contoh, topik umum yang saling berkaitan pada kimia dan fisika seperti fisika nuklir, fisika termal, fisika atom, dan lain-lain. Banyak metode kimia yang digunakan untuk melaksanakan eksperimen dalam fisika atau sebaliknya. Hal ini menunjukkan ruang lingkup kerjasama antara guru kimia dan guru fisika pada materi tertentu cukup luas.
Hubungan Kimia dan Biologi 
Korelasi antara kimia dan biologi begitu besar sehingga kini muncul mata pelajaran seperti “biokimia”. Ada banyak topik dalam biologi yang sangat bergantung pada pengetahuan kimia, misalnya biomolekul, sirkulasi darah, sistem pencernaan, dan lain-lain. Pengetahuan tentang kimia dapat membantu dalam memahami berbagai penyakit dan membantu untuk menyembuhkan / mencegah penyakit tersebut. Untuk mengajar yang lebih baik harus ada kerjasama yang erat antara guru kimia dan guru biologi.
Oleh: NAYUDIN HANIF, S.PD

Sumber :
Forster, Stephan. (2009). Methods of Teaching Chemistry. Delhi : Global Media.
Balitbang. (2013). Kompetensi Dasar SMA/MA. Jakarta : Kemdikbud.

Rabu, 26 Juni 2013

Kalium dan kegunaannya

KALIUM
Kalium merupakan unsure logam alkali yang sangat reaktif, berwarna putih perak, dan merupakan logam yang lunak. Kalium ditemukan oleh Humphry Davy pada tahun 1807.
Secara alami, kalium ditemukan sebagai senyawa dengan unsur lain dalam air laut atau mineral lainnya. Kalium teroksidasi dengan sangat cepat dengan udara, sangat reaktif terutama dalam air, dan secara kimiawi memiliki sifat yang mirip dengan natrium. Dalam bahasa Inggris, Kalium sering disebut Potassium.
Kalium tetap tak berubah dlm udara kering, tp dengan cepat teroksidasi dlm udara lembab, menjadi tertutup dengan suatu lapisan biru. Logam itu menguraikan air dengan dahsyat sambil melepaskan hydrogen dan terbakar dengan nyala lembayung.
Reaksi: 2 K+ + 2H2O à 2K+ + 2OH- + H2
Kalium yang terdapat di alam bersifat sedikit radioaktif karena menandung kira-kira 0,02% isotop radioaktif  40K dengan waktu paruh 1,3 x 109 tahun.
Cara pembuatan :

Kalium mempunyai massa atom 39,0983 sma.
Nomor atom: 19
Jari-jari:2,35 Ã…
Konfigurasi electron 2 8 8 1
Bilangan oksidasi : +1
Volume atom : 45,3 cm3/mol
Struktur Kristal : bcc (kubik pusat tubuh)
Titik didih : 1033 K
Titik lebur : 336,8 K
Massa jenis : 0,86 gr/cm3
Kapasitas panas : 0,757 J/gr K
Potensial ionisasi : 4,341 volt
Elektronegativitas : 0,82
Konduktivitas listrik : 16,4 x 106 ohm-1 cm-1
Konduktivitas kalor : 102,5 W/m K
Harga entalpi pembentukan : 2,33 kJ/mol
Harga entalpi penguapan : 76,9 kJ/mol
Kegunaan Kalium :
Logam kalium digunakan dlm sel foto listrik.
KBr  yg dihasilkan dari reaksi KOH dengan Br2 digunakan dalam bidang fotografi dan obat penenang
K2CrO4 dan K2Cr2O7 digunakan pd pembuatan korek api, petasan, dan bahan celp tekstil, penyamakan kulit.
KI digunakan dalam fotografi dan pengobatan encok serta produksi kelenjar tiroid yang berlebih
KNO3 digunakan pd pembuatan korek api, bahan peledak, petasan, dan pengawetan daging.
KMnO4 digunakan untuk desinfektan
K2SO4 dan KCl sebagai pupuk.
Kalium hydrogen tartrat (KHC4H4) yang dikenal dg krim tartat digunakan sbg serbuk pengembang kue dan sebagi obat
K2CO3 digunakan dlm pembuatan kaca dan sabun
KClO3 digunakan sbg oksidator yg kuat pd pembuatan korek api, bahan peledak, petasan
KOH digunakan dlm pembuatan sabun dan sbg pereaksi kimia.

Pembelajaran Remedial dalam KTSP

Dalam rangka membantu peserta didik mencapai standar isi dan standar kompetensi lulusan, pelaksanaan atau proses pembelajaran perlu diusahakan agar interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan kesempatan yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kendati demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa untuk mencapai tujuan dan prinsip-prinsip pembelajaran tersebut pasti dijumpai adanya peserta didik yang mengalami kesulitan atau masalah belajar. Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, setiap satuan pendidikan perlu menyelenggarakan program pembelajaran remedial atau perbaikan.
B. Hakikat Pembelajaran Remedial
Pembelajaran remedial merupakan layanan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik untuk memperbaiki prestasi belajarnya sehingga mencapai kriteria ketuntasan yang ditetapkan. Untuk memahami konsep penyelenggaraan model pembelajaran remedial, terlebih dahulu perlu diperhatikan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang diberlakukan berdasarkan Permendiknas 22, 23, 24 Tahun 2006 dan Permendiknas No. 6 Tahun 2007 menerapkan sistem pembelajaran berbasis kompetensi, sistem belajar tuntas, dan sistem pembelajaran yang memperhatikan perbedaan individual peserta didik. Sistem dimaksud ditandai dengan dirumuskannya secara jelas standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang harus dikuasai peserta didik. Penguasaan SK dan KD setiap peserta didik diukur menggunakan sistem penilaian acuan kriteria. Jika seorang peserta didik mencapai standar tertentu maka peserta didik dinyatakan telah mencapai ketuntasan.
Pelaksanaan pembelajaran berbasis kompetensi dan pembelajaran tuntas, dimulai dari penilaian kemampuan awal peserta didik terhadap kompetensi atau materi yang akan dipelajari. Kemudian dilaksanakan pembelajaran menggunakan berbagai metode seperti ceramah, demonstrasi, pembelajaran kolaboratif/kooperatif, inkuiri, diskoveri, dsb. Melengkapi metode pembelajaran digunakan juga berbagai media seperti media audio, video, dan audiovisual dalam berbagai format, mulai dari kaset audio, slide, video, komputer, multimedia, dsb. Di tengah pelaksanaan pembelajaran atau pada saat kegiatan pembelajaran sedang berlangsung, diadakan penilaian proses menggunakan berbagai teknik dan instrumen dengan tujuan untuk mengetahui kemajuan belajar serta seberapa jauh penguasaan peserta didik terhadap kompetensi yang telah atau sedang dipelajari. Pada akhir program pembelajaran, diadakan penilaian yang lebih formal berupa ulangan harian. Ulangan harian dimaksudkan untuk menentukan tingkat pencapaian belajar peserta didik, apakah seorang peserta didik gagal atau berhasil mencapai tingkat penguasaan tertentu yang telah dirumuskan pada saat pembelajaran direncanakan.
Apabila dijumpai adanya peserta didik yang tidak mencapai penguasaan kompetensi yang telah ditentukan, maka muncul permasalahan mengenai apa yang harus dilakukan oleh pendidik. Salah satu tindakan yang diperlukan adalah pemberian program pembelajaran remedial atau perbaikan. Dengan kata lain, remedial diperlukan bagi peserta didik yang belum mencapai kemampuan minimal yang ditetapkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran. Pemberian program pembelajaran remedial didasarkan atas latar belakang bahwa pendidik perlu memperhatikan perbedaan individual peserta didik.
Dengan diberikannya pembelajaran remedial bagi peserta didik yang belum mencapai tingkat ketuntasan belajar, maka peserta didik ini memerlukan waktu lebih lama daripada mereka yang telah mencapai tingkat penguasaan. Mereka juga perlu menempuh penilaian kembali setelah mendapatkan program pembelajaran remedial.
C.Prinsip Pembelajaran Remedial
Pembelajaran remedial merupakan pemberian perlakuan khusus terhadap peserta didik yang mengalami hambatan dalam kegiatan belajarnya. Hambatan yang terjadi dapat berupa kurangnya pengetahuan dan keterampilan prasyarat atau lambat dalam mecapai kompetensi. Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam pembelajaran remedial sesuai dengan sifatnya sebagai pelayanan khusus antara lain:
1. Adaptif
Setiap peserta didik memiliki keunikan sendiri-sendiri. Oleh karena itu program pembelajaran remedial hendaknya memungkinkan peserta didik untuk belajar sesuai dengan kecepatan, kesempatan, dan gaya belajar masing-masing. Dengan kata lain, pembelajaran remedial harus mengakomodasi perbedaan individual peserta didik.
2. Interaktif
Pembelajaran remedial hendaknya memungkinkan peserta didik untuk secara intensif berinteraksi dengan pendidik dan sumber belajar yang tersedia. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa kegiatan belajar peserta didik yang bersifat perbaikan perlu selalu mendapatkan monitoring dan pengawasan agar diketahui kemajuan belajarnya. Jika dijumpai adanya peserta didik yang mengalami kesulitan segera diberikan bantuan.
3. Fleksibilitas dalam Metode Pembelajaran dan Penilaian
Sejalan dengan sifat keunikan dan kesulitan belajar peserta didik yang berbeda-beda, maka dalam pembelajaran remedial perlu digunakan berbagai metode mengajar dan metode penilaian yang sesuai dengan karakteristik peserta didik.
4. Pemberian Umpan Balik Sesegera Mungkin
Umpan balik berupa informasi yang diberikan kepada peserta didik mengenai kemajuan belajarnya perlu diberikan sesegera mungkin. Umpan balik dapat bersifat korektif maupun konfirmatif. Dengan sesegera mungkin memberikan umpan balik dapat dihindari kekeliruan belajar yang berlarut-larut yang dialami peserta didik.
5. Kesinambungan dan Ketersediaan dalam Pemberian Pelayanan
Program pembelajaran reguler dengan pembelajaran remedial merupakan satu kesatuan, dengan demikian program pembelajaran reguler dengan remedial harus berkesinambungan dan programnya selalu tersedia agar setiap saat peserta didik dapat mengaksesnya sesuai dengan kesempatan masing-masing.
D. Pelaksanaan Pembelajaran Remedial
Pembelajaran remedial pada hakikatnya adalah pemberian bantuan bagi peserta didik yang mengalami kesulitan atau kelambatan belajar. Sehubungan dengan itu, langkah-langkah yang perlu dikerjakan dalam pemberian pembelajaran remedial meliputi dua langkah pokok, yaitu pertama mendiagnosis kesulitan belajar, dan kedua memberikan perlakuan (treatment) pembelajaran remedial.
1. Diagnosis Kesulitan Belajar
a. Tujuan
Diagnosis kesulitan belajar dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kesulitan belajar peserta didik. Kesulitan belajar dapat dibedakan menjadi kesulitan ringan, sedang dan berat.
  • Kesulitan belajar ringan biasanya dijumpai pada peserta didik yang kurang perhatian di saat mengikuti pembelajaran.
  • Kesulitan belajar sedang dijumpai pada peserta didik yang mengalami gangguan belajar yang berasal dari luar diri peserta didik, misalnya faktor keluarga, lingkungan tempat tinggal, pergaulan, dsb.
  • Kesulitan belajar berat dijumpai pada peserta didik yang mengalami ketunaan pada diri mereka, misalnya tuna rungu, tuna netra¸tuna daksa, dsb.
b. Teknik
Teknik yang dapat digunakan untuk mendiagnosis kesulitan belajar antara lain: tes prasyarat (prasyarat pengetahuan, prasyarat keterampilan), tes diagnostik, wawancara, pengamatan, dsb.
  • Tes prasyarat adalah tes yang digunakan untuk mengetahui apakah prasyarat yang diperlukan untuk mencapai penguasaan kompetensi tertentu terpenuhi atau belum. Prasyarat ini meliputi prasyarat pengetahuan dan prasyarat keterampilan.
  • Tes diagnostik digunakan untuk mengetahui kesulitan peserta didik dalam menguasai kompetensi tertentu. Misalnya dalam mempelajari operasi bilangan, apakah peserta didik mengalami kesulitan pada kompetensi penambahan, pengurangan, pembagian, atau perkalian.
  • Wawancara dilakukan dengan mengadakan interaksi lisan dengan peserta didik untuk menggali lebih dalam mengenai kesulitan belajar yang dijumpai peserta didik.
  • Pengamatan (observasi) dilakukan dengan jalan melihat secara cermat perilaku belajar peserta didik. Dari pengamatan tersebut diharapkan dapat diketahui jenis maupun penyebab kesulitan belajar peserta didik.
2. Bentuk Pelaksanaan Pembelajaran Remedial
Setelah diketahui kesulitan belajar yang dihadapi peserta didik, langkah berikutnya adalah memberikan perlakuan berupa pembelajaran remedial. Bentuk-bentuk pelaksanaan pembelajaran remedial antara lain:
  • Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda. Pembelajaran ulang dapat disampaikan dengan cara penyederhanaan materi, variasi cara penyajian, penyederhanaan tes/pertanyaan. Pembelajaran ulang dilakukan bilamana sebagian besar atau semua peserta didik belum mencapai ketuntasan belajar atau mengalami kesulitan belajar. Pendidik perlu memberikan penjelasan kembali dengan menggunakan metode dan/atau media yang lebih tepat.
  • Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan. Dalam hal pembelajaran klasikal peserta didik mengalami kesulitan, perlu dipilih alternatif tindak lanjut berupa pemberian bimbingan secara individual. Pemberian bimbingan perorangan merupakan implikasi peran pendidik sebagai tutor. Sistem tutorial dilaksanakan bilamana terdapat satu atau beberapa peserta didik yang belum berhasil mencapai ketuntasan.
  • Pemberian tugas-tugas latihan secara khusus. Dalam rangka menerapkan prinsip pengulangan, tugas-tugas latihan perlu diperbanyak agar peserta didik tidak mengalami kesulitan dalam mengerjakan tes akhir. Peserta didik perlu diberi latihan intensif (drill) untuk membantu menguasai kompetensi yang ditetapkan.
  • Pemanfaatan tutor sebaya. Tutor sebaya adalah teman sekelas yang memiliki kecepatan belajar lebih. Mereka perlu dimanfaatkan untuk memberikan tutorial kepada rekannya yang mengalami kelambatan belajar. Dengan teman sebaya diharapkan peserta didik yang mengalami kesulitan belajar akan lebih terbuka dan akrab.
3. Waktu Pelaksanaan Pembelajaran Remedial
Terdapat beberapa alternatif berkenaan dengan waktu atau kapan pembelajaran remedial dilaksanakan. Pertanyaan yang timbul, apakah pembelajaran remedial diberikan pada setiap akhir ulangan harian, mingguan, akhir bulan, tengah semester, atau akhir semester. Ataukah pembelajaran remedial itu diberikan setelah peserta didik mempelajari SK atau KD tertentu? Pembelajaran remedial dapat diberikan setelah peserta didik mempelajari KD tertentu. Namun karena dalam setiap SK terdapat beberapa KD, maka terlalu sulit bagi pendidik untuk melaksanakan pembelajaran remedial setiap selesai mempelajari KD tertentu. Mengingat indikator keberhasilan belajar peserta didik adalah tingkat ketuntasan dalam mencapai SK yang terdiri dari beberapa KD, maka pembelajaran remedial dapat juga diberikan setelah peserta didik menempuh tes SK yang terdiri dari beberapa KD. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa SK merupakan satu kebulatan kemampuan yang terdiri dari beberapa KD. Mereka yang belum mencapai penguasaan SK tertentu perlu mengikuti program pembelajaran remedial.
Hasil belajar yang menunjukkan tingkat pencapaian kompetensi melalui penilaian diperoleh dari penilaian proses dan penilaian hasil. Penilaian proses diperoleh melalui postes, tes kinerja, observasi dan lain-lain. Sedangkan penilaian hasil diperoleh melalui ulangan harian, ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester.
Adaptasi dan disarikan dari :
Depdiknas. 2008. Sistem Penilaian KTSP: Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Remedial