PENGUMUMAN
Nomor: B. 1188/S.PAN-RB/3/2014
Sesuai Pasal 25 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa untuk menyelenggarakan kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), perlu dibentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami mengundang seluruh Warga Negara Indonesia untuk menjadi Anggota KASN, dengan persyaratan sebagai berikut:
KETENTUAN PENDAFTARAN
KETENTUAN LAIN
|
Jumat, 21 Maret 2014
Informasi Pendaftaran Calon Komisi ASN
Diambil dari menpan.go.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar