Dalam rangka membantu peserta
didik mencapai standar isi dan standar kompetensi lulusan, pelaksanaan atau proses
pembelajaran perlu diusahakan agar interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan kesempatan yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta
didik. Kendati demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa untuk mencapai tujuan dan
prinsip-prinsip pembelajaran tersebut pasti dijumpai adanya peserta didik yang
mengalami kesulitan atau masalah belajar. Untuk mengatasi masalah-masalah
tersebut, setiap satuan pendidikan perlu menyelenggarakan program pembelajaran
remedial atau perbaikan.
B. Hakikat Pembelajaran
Remedial
Pembelajaran remedial merupakan
layanan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik untuk memperbaiki
prestasi belajarnya sehingga mencapai kriteria ketuntasan yang ditetapkan.
Untuk memahami konsep penyelenggaraan model pembelajaran remedial, terlebih
dahulu perlu diperhatikan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang
diberlakukan berdasarkan Permendiknas 22, 23, 24 Tahun 2006 dan Permendiknas No. 6 Tahun 2007 menerapkan sistem
pembelajaran berbasis kompetensi, sistem belajar tuntas, dan sistem
pembelajaran yang memperhatikan perbedaan individual peserta didik.
Sistem dimaksud ditandai dengan dirumuskannya secara jelas standar kompetensi
(SK) dan kompetensi dasar (KD) yang harus dikuasai peserta didik. Penguasaan SK
dan KD setiap peserta didik diukur menggunakan sistem penilaian acuan
kriteria. Jika seorang peserta didik mencapai standar tertentu maka
peserta didik dinyatakan telah mencapai ketuntasan.
Pelaksanaan pembelajaran
berbasis kompetensi dan pembelajaran tuntas, dimulai dari penilaian kemampuan
awal peserta didik terhadap kompetensi atau materi yang akan dipelajari.
Kemudian dilaksanakan pembelajaran menggunakan berbagai metode seperti ceramah,
demonstrasi, pembelajaran kolaboratif/kooperatif, inkuiri, diskoveri, dsb.
Melengkapi metode pembelajaran digunakan juga berbagai media seperti media
audio, video, dan audiovisual dalam berbagai format, mulai dari kaset audio,
slide, video, komputer, multimedia, dsb. Di tengah pelaksanaan pembelajaran
atau pada saat kegiatan pembelajaran sedang berlangsung, diadakan penilaian proses menggunakan berbagai teknik dan instrumen
dengan tujuan untuk mengetahui kemajuan belajar serta seberapa jauh penguasaan
peserta didik terhadap kompetensi yang telah atau sedang dipelajari. Pada akhir
program pembelajaran, diadakan penilaian yang lebih formal berupa ulangan harian. Ulangan
harian dimaksudkan untuk menentukan tingkat pencapaian belajar peserta
didik, apakah seorang peserta didik gagal atau berhasil mencapai tingkat
penguasaan tertentu yang telah dirumuskan pada saat pembelajaran direncanakan.
Apabila dijumpai adanya peserta
didik yang tidak mencapai penguasaan kompetensi yang telah ditentukan, maka
muncul permasalahan mengenai apa yang harus dilakukan oleh pendidik. Salah satu
tindakan yang diperlukan adalah pemberian program pembelajaran remedial atau
perbaikan. Dengan kata lain, remedial diperlukan bagi peserta didik yang belum
mencapai kemampuan minimal yang ditetapkan dalam rencana pelaksanaan
pembelajaran. Pemberian program pembelajaran remedial didasarkan atas latar
belakang bahwa pendidik perlu memperhatikan perbedaan individual peserta didik.
Dengan diberikannya pembelajaran
remedial bagi peserta didik yang belum mencapai tingkat ketuntasan belajar,
maka peserta didik ini memerlukan waktu lebih lama daripada mereka yang telah
mencapai tingkat penguasaan. Mereka juga perlu menempuh penilaian kembali
setelah mendapatkan program pembelajaran remedial.
C.Prinsip Pembelajaran
Remedial
Pembelajaran remedial merupakan
pemberian perlakuan khusus terhadap peserta didik yang mengalami hambatan dalam
kegiatan belajarnya. Hambatan yang terjadi dapat berupa kurangnya pengetahuan
dan keterampilan prasyarat atau lambat dalam mecapai kompetensi. Beberapa
prinsip yang perlu diperhatikan dalam pembelajaran remedial sesuai dengan
sifatnya sebagai pelayanan khusus antara lain:
1. Adaptif
Setiap peserta didik memiliki
keunikan sendiri-sendiri. Oleh karena itu program pembelajaran remedial
hendaknya memungkinkan peserta didik untuk belajar sesuai dengan kecepatan,
kesempatan, dan gaya belajar masing-masing. Dengan kata lain, pembelajaran
remedial harus mengakomodasi perbedaan individual peserta didik.
2. Interaktif
Pembelajaran remedial hendaknya
memungkinkan peserta didik untuk secara intensif berinteraksi dengan pendidik
dan sumber belajar yang tersedia. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa
kegiatan belajar peserta didik yang bersifat perbaikan perlu selalu mendapatkan
monitoring dan pengawasan agar diketahui kemajuan belajarnya. Jika dijumpai
adanya peserta didik yang mengalami kesulitan segera diberikan bantuan.
3. Fleksibilitas dalam Metode Pembelajaran
dan Penilaian
Sejalan dengan sifat keunikan
dan kesulitan belajar peserta didik yang berbeda-beda, maka dalam pembelajaran
remedial perlu digunakan berbagai metode mengajar dan metode penilaian yang
sesuai dengan karakteristik peserta didik.
4. Pemberian Umpan Balik
Sesegera Mungkin
Umpan balik berupa informasi
yang diberikan kepada peserta didik mengenai kemajuan belajarnya perlu
diberikan sesegera mungkin. Umpan balik dapat bersifat korektif maupun
konfirmatif. Dengan sesegera mungkin memberikan umpan balik dapat dihindari
kekeliruan belajar yang berlarut-larut yang dialami peserta didik.
5. Kesinambungan dan
Ketersediaan dalam Pemberian Pelayanan
Program pembelajaran reguler
dengan pembelajaran remedial merupakan satu kesatuan, dengan demikian program
pembelajaran reguler dengan remedial harus berkesinambungan dan programnya
selalu tersedia agar setiap saat peserta didik dapat mengaksesnya sesuai dengan
kesempatan masing-masing.
D. Pelaksanaan
Pembelajaran Remedial
Pembelajaran remedial pada
hakikatnya adalah pemberian bantuan bagi peserta didik yang mengalami kesulitan
atau kelambatan belajar. Sehubungan dengan itu, langkah-langkah yang perlu
dikerjakan dalam pemberian pembelajaran remedial meliputi dua langkah pokok,
yaitu pertama mendiagnosis kesulitan belajar, dan kedua memberikan perlakuan (treatment)
pembelajaran remedial.
1. Diagnosis Kesulitan
Belajar
a. Tujuan
Diagnosis kesulitan belajar
dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kesulitan belajar peserta didik. Kesulitan
belajar dapat dibedakan menjadi kesulitan ringan, sedang dan berat.
- Kesulitan belajar ringan biasanya dijumpai pada peserta didik
yang kurang perhatian di saat mengikuti pembelajaran.
- Kesulitan belajar sedang dijumpai pada peserta didik yang
mengalami gangguan belajar yang berasal dari luar diri peserta didik,
misalnya faktor keluarga, lingkungan tempat tinggal, pergaulan, dsb.
- Kesulitan belajar berat dijumpai pada peserta didik yang
mengalami ketunaan pada diri mereka, misalnya tuna rungu, tuna netra¸tuna
daksa, dsb.
b. Teknik
Teknik yang dapat digunakan
untuk mendiagnosis kesulitan belajar antara lain: tes prasyarat (prasyarat
pengetahuan, prasyarat keterampilan), tes diagnostik, wawancara, pengamatan,
dsb.
- Tes prasyarat adalah tes yang digunakan untuk mengetahui apakah
prasyarat yang diperlukan untuk mencapai penguasaan kompetensi tertentu
terpenuhi atau belum. Prasyarat ini meliputi prasyarat pengetahuan dan
prasyarat keterampilan.
- Tes diagnostik digunakan untuk mengetahui kesulitan peserta
didik dalam menguasai kompetensi tertentu. Misalnya dalam mempelajari
operasi bilangan, apakah peserta didik mengalami kesulitan pada kompetensi
penambahan, pengurangan, pembagian, atau perkalian.
- Wawancara dilakukan dengan mengadakan interaksi lisan dengan
peserta didik untuk menggali lebih dalam mengenai kesulitan belajar yang
dijumpai peserta didik.
- Pengamatan (observasi) dilakukan dengan jalan melihat secara
cermat perilaku belajar peserta didik. Dari pengamatan tersebut diharapkan
dapat diketahui jenis maupun penyebab kesulitan belajar peserta didik.
2. Bentuk Pelaksanaan
Pembelajaran Remedial
Setelah diketahui kesulitan
belajar yang dihadapi peserta didik, langkah berikutnya adalah memberikan
perlakuan berupa pembelajaran remedial. Bentuk-bentuk pelaksanaan pembelajaran
remedial antara lain:
- Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang
berbeda. Pembelajaran ulang dapat disampaikan dengan cara penyederhanaan
materi, variasi cara penyajian, penyederhanaan tes/pertanyaan.
Pembelajaran ulang dilakukan bilamana sebagian besar atau semua peserta
didik belum mencapai ketuntasan belajar atau mengalami kesulitan belajar.
Pendidik perlu memberikan penjelasan kembali dengan menggunakan metode
dan/atau media yang lebih tepat.
- Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan
perorangan. Dalam hal pembelajaran klasikal peserta didik mengalami
kesulitan, perlu dipilih alternatif tindak lanjut berupa pemberian
bimbingan secara individual. Pemberian bimbingan perorangan merupakan
implikasi peran pendidik sebagai tutor. Sistem tutorial dilaksanakan
bilamana terdapat satu atau beberapa peserta didik yang belum berhasil
mencapai ketuntasan.
- Pemberian tugas-tugas latihan secara khusus. Dalam rangka menerapkan
prinsip pengulangan, tugas-tugas latihan perlu diperbanyak agar peserta
didik tidak mengalami kesulitan dalam mengerjakan tes akhir. Peserta didik
perlu diberi latihan intensif (drill) untuk membantu menguasai
kompetensi yang ditetapkan.
- Pemanfaatan tutor sebaya. Tutor sebaya adalah teman sekelas
yang memiliki kecepatan belajar lebih. Mereka perlu dimanfaatkan untuk
memberikan tutorial kepada rekannya yang mengalami kelambatan belajar.
Dengan teman sebaya diharapkan peserta didik yang mengalami kesulitan
belajar akan lebih terbuka dan akrab.
3. Waktu Pelaksanaan
Pembelajaran Remedial
Terdapat beberapa alternatif
berkenaan dengan waktu atau kapan pembelajaran remedial dilaksanakan.
Pertanyaan yang timbul, apakah pembelajaran remedial diberikan pada setiap
akhir ulangan harian, mingguan, akhir bulan, tengah semester, atau akhir
semester. Ataukah pembelajaran remedial itu diberikan setelah peserta didik
mempelajari SK atau KD tertentu? Pembelajaran remedial dapat diberikan setelah
peserta didik mempelajari KD tertentu. Namun karena dalam setiap SK terdapat
beberapa KD, maka terlalu sulit bagi pendidik untuk melaksanakan pembelajaran
remedial setiap selesai mempelajari KD tertentu. Mengingat indikator
keberhasilan belajar peserta didik adalah tingkat ketuntasan dalam mencapai SK
yang terdiri dari beberapa KD, maka pembelajaran remedial dapat juga diberikan
setelah peserta didik menempuh tes SK yang terdiri dari beberapa KD. Hal ini
didasarkan atas pertimbangan bahwa SK merupakan satu kebulatan kemampuan yang
terdiri dari beberapa KD. Mereka yang belum mencapai penguasaan SK tertentu
perlu mengikuti program pembelajaran remedial.
Hasil belajar yang menunjukkan
tingkat pencapaian kompetensi melalui penilaian diperoleh dari penilaian proses
dan penilaian hasil. Penilaian proses diperoleh melalui postes, tes kinerja,
observasi dan lain-lain. Sedangkan penilaian hasil diperoleh melalui ulangan harian, ulangan
tengah semester dan ulangan akhir
semester.
Adaptasi dan disarikan dari :
Depdiknas. 2008. Sistem
Penilaian KTSP: Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Remedial