Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Magelang secara resmi telah menerima
Daftar Penetapan Formasi CPNS dari Kementerian PAN dan RB Republik
Indonesia, dan diumumkan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten
Magelang untuk Tahun 2013 tidak mendapatkan alokasi formasi CPNS pelamar
Umum, sehingga TIDAK MEMBUKA PENDAFTARAN DARI PELAMAR UMUM.
Proses
Penerimaan CPNS Tahun 2013 di Pemkab Magelang untuk merampungkan Tenaga
Honorer Kategori II yang daftar pesertanya telah diumumkan kepada
khalayak melalui uji publik.
Demikian
pemberitahuan ini disampaikan, kemudian agar masyarakat hati-hati dan
waspada terhadap segala bentuk usaha penipuan calon CPNS baru. Dari
pengalaman tahun-tahun sebelumnya dalam setiap penerimaan CPNS
dimungkinkan bermunculan calo-calo yang mengiming-imingi bisa memasukkan
pelamar menjadi CPNS. Dimohon apabila ada informasi percaloan CPNS,
untuk segera di laporkan ke BKD/Inspektorat.
Senin, 09 September 2013
Senin, 02 September 2013
CPNS yang udah bisa dibuka pengumumannya
Dari tadi coba cari-cari web yang udah buka info tentang cpns. inilah hasilnya:::
1. Kementrian sosial
2. bkd jogjakarta
3. LIPI
4. PPATK
5. Kemenkeu
1. Kementrian sosial
2. bkd jogjakarta
3. LIPI
4. PPATK
5. Kemenkeu
Pengadaan PNS oleh BKN
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil hanya diperkenankan dalam batas formasi yang telahditetapkan, dengan memprioritaskan:
Persyaratan
Penyaringan
Penyaringan pelamar dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu pemeriksaan administratif dan ujian penyaringan Dalam pemeriksaan administratif, surat lamaran yang diterima diperiksa dan diteliti apakah sesuai dengan persyaratan yang diperlukan. Pemeriksaan surat lamaran secara fungsional oleh pejabat yang diserahi tugas urusan kepegawaian. Surat lamaran yang tidak memenuhi syarat administratif dikembalikan dan disebutkan alasan pengembaliannya. Surat lamaran yang memenuhi Ujian penyaringan.
Ujian penyaringan dilaksanakan dengan test kompetensi serta test kepribadian (psikotest). Dalam usaha menjamin obyektivitas penyelenggaraan ujian penyaringan penerimaan pegawai, maka ujian dilaksanakan secara tertulis. Materi test kompetensi disesuaikan dengan kebutuhan persyaratan jabatan, meliputi pengetahuan umum, Bahasa Indonesia, kebijaksanaan pemerintah, pengetahuan teknis, dan pengetahuan lainnya. Materi ujian disusun sedemikian rupa sehingga pelamar yang akan diterima benar-benar mempunyai kecakapan, keahlian, dan/atau keterampilan yang diperlukan.
Apabila dipandang perlu dapat diadakan ujian lisan berupa wawancara. Ujian lisan merupakan pelengkap dari ujian tertulis atau sebagai salah satu usaha untuk lebih mengetahui kecakapan pelamar syarat administratif disusun dan ditata secara tertib untuk memudahkan pemanggilan. Ujian keterampilan diadakan bagi pelamar untuk mengisi lowongan tertentu, misalnya untuk pelamar yang akan diangkat menjadi operator komputer atau pengemudi kendaraan bermotor.
Ujian kepribadian (psikotest) diadakan untuk mengisi jabatan tertentu untuk mengetahui kepribadian, minat, dan bakat pelamar.
Penyelenggaraan psikotest disesuaikan dengan kemampuan instansi masing-masing.
Pengumuman Pelamar Yang Diterima
Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan pelamar yang diterima berdasarkan jumlah lowongan dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan. Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk mengumumkan nomor peserta ujian yang diterima melalui media masa atau dalam bentuk lainnya.
Di samping pengumuman melalui media masa, kepada pelamar yang diterima disampaikan pemberitahuan secara tertulis melalui surat tercatat. Dalam pengumuman dan surat pemberitahuan tersebut diberitahukan kapan, kepada pejabat mana, dan batas waktu untuk melapor. Batas waktu melapor sekurang-kurangnya 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dikirimkan surat pemberitahuan tersebut. Apabila pelamar yang dipanggil sampai batas waktu yang ditentukan tidak melapor, maka dianggap mengundurkan diri.
Pelamar yang ditetapkan diterima wajib melengkapi dan menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk, yaitu:
Khusus bagi yang pada saat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun, harus melampirkan surat keputusan pengangkatan dan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya pada instansi pemerintah.
Ijazah/STTB Yang Diperoleh Di Luar Negeri
Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi di luar negeri hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan sekolah atau perguruan tinggi negeri di Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
Masa Percobaan
Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil diwajibkan menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya selama 1 tahun dan paling lama 2 tahun. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selama menjalani masa percobaan dinyatakan cakap diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Calon Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tidak cakap maka diberhentikan dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 2 tahun, diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila memenuhi syarat berikut:
Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun dan telah memenuhi syarat menurut ketentuan yang berlaku, tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka hanya dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila alasannya bukan karena kesalahan yang bersangkutan. Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara dinyatakan tewas atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi disemua jabatan negeri, dengan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil
Calon Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat apabila:
Calon Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
Bahan Bacaan:
- Pegawai pelimpahan/penarikan dari Departemen/Lembaga Pemerintahan Non Departemen/Pemerintah Daerah yang kelebihan pegawai.
- Siswa/mahasiswa ikatan dinas, setelah lulus dari pendidikannya.
- Tenaga kesehatan yang telah selesai melaksanakan masa bakti sebagai pegawai tidak tetap.
- Tenaga lain yang sangat diperlukan.
Persyaratan
Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, berusia sekurang-kurangnya 18 tahun dan setingi-tinginya 35 tahun
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;Dalam ketentuan ini, tidak termasuk bagi mereka yang dijatuhi hukuman percobaan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri;
- Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan; Berkelakuan baik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
- Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
Catatan: Pengangkatan
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan bagi mereka yang
melebihi usia 35 tahun namun tidak boleh melebihi usia 40 tahun.
pengangkatan tersebut dilaksanakan berdasarkan kebutuhan khusus dan
dilaksanakan secara selektif bagi yang telah mengabdi pada Pemerintah
baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya 5
tahun terus-menerus sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah 11 Tahun
2002.
Pengumuman
Setiap pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus diumumkan seluas-luasnya melalui media masa yang tersedia dan/atau bentuk lain yang mungkin digunakan agar diketahui oleh umum. Dengan pengumuman tersebut, di samping untuk memberikan kesempatan yang luas kepada Warga Negara Indonesia, juga lebih memungkinkan bagi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk mencari Calon Pegawai Negeri Sipil yang cakap dalam menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya. Pengumuman penerimaan pegawai harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 15 hari sebelum penerimaan lamaran.
Dalam pengumuman dicantumkan antara lain:
Setiap pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus diumumkan seluas-luasnya melalui media masa yang tersedia dan/atau bentuk lain yang mungkin digunakan agar diketahui oleh umum. Dengan pengumuman tersebut, di samping untuk memberikan kesempatan yang luas kepada Warga Negara Indonesia, juga lebih memungkinkan bagi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk mencari Calon Pegawai Negeri Sipil yang cakap dalam menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya. Pengumuman penerimaan pegawai harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 15 hari sebelum penerimaan lamaran.
Dalam pengumuman dicantumkan antara lain:
- Jumlah dan jenis jabatan yang lowong
- Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
- Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar
- Alamat dan tempat lamaran ditujukan
- Batas waktu pengajuan surat lamaran
- Waktu dan tempat seleksi; dan
- Lain-lain yang dianggap perlu.
Pelamaran
Surat lamaran ditulis tangan sendiri. Surat lamaran ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan dengan melampirkan:
Surat lamaran ditulis tangan sendiri. Surat lamaran ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan dengan melampirkan:
- Fotokopi STTB/Ijazah yang disahkan pejabat yang berwenang.
- Kartu tanda pencari kerja dari Departemen/ Dinas Tenaga Kerja setempat
- Pas foto menurut ukuran dan jumlah yang ditentukan.
Penyaringan
Penyaringan pelamar dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu pemeriksaan administratif dan ujian penyaringan Dalam pemeriksaan administratif, surat lamaran yang diterima diperiksa dan diteliti apakah sesuai dengan persyaratan yang diperlukan. Pemeriksaan surat lamaran secara fungsional oleh pejabat yang diserahi tugas urusan kepegawaian. Surat lamaran yang tidak memenuhi syarat administratif dikembalikan dan disebutkan alasan pengembaliannya. Surat lamaran yang memenuhi Ujian penyaringan.
Ujian penyaringan dilaksanakan dengan test kompetensi serta test kepribadian (psikotest). Dalam usaha menjamin obyektivitas penyelenggaraan ujian penyaringan penerimaan pegawai, maka ujian dilaksanakan secara tertulis. Materi test kompetensi disesuaikan dengan kebutuhan persyaratan jabatan, meliputi pengetahuan umum, Bahasa Indonesia, kebijaksanaan pemerintah, pengetahuan teknis, dan pengetahuan lainnya. Materi ujian disusun sedemikian rupa sehingga pelamar yang akan diterima benar-benar mempunyai kecakapan, keahlian, dan/atau keterampilan yang diperlukan.
Apabila dipandang perlu dapat diadakan ujian lisan berupa wawancara. Ujian lisan merupakan pelengkap dari ujian tertulis atau sebagai salah satu usaha untuk lebih mengetahui kecakapan pelamar syarat administratif disusun dan ditata secara tertib untuk memudahkan pemanggilan. Ujian keterampilan diadakan bagi pelamar untuk mengisi lowongan tertentu, misalnya untuk pelamar yang akan diangkat menjadi operator komputer atau pengemudi kendaraan bermotor.
Ujian kepribadian (psikotest) diadakan untuk mengisi jabatan tertentu untuk mengetahui kepribadian, minat, dan bakat pelamar.
Penyelenggaraan psikotest disesuaikan dengan kemampuan instansi masing-masing.
Pengumuman Pelamar Yang Diterima
Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan pelamar yang diterima berdasarkan jumlah lowongan dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan. Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk mengumumkan nomor peserta ujian yang diterima melalui media masa atau dalam bentuk lainnya.
Di samping pengumuman melalui media masa, kepada pelamar yang diterima disampaikan pemberitahuan secara tertulis melalui surat tercatat. Dalam pengumuman dan surat pemberitahuan tersebut diberitahukan kapan, kepada pejabat mana, dan batas waktu untuk melapor. Batas waktu melapor sekurang-kurangnya 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dikirimkan surat pemberitahuan tersebut. Apabila pelamar yang dipanggil sampai batas waktu yang ditentukan tidak melapor, maka dianggap mengundurkan diri.
Pelamar yang ditetapkan diterima wajib melengkapi dan menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk, yaitu:
- Foto copy ijazah/STTB yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
- Daftar riwayat hidup sesuai ketentuan yang belaku.
- Pasfoto ukuran 3x4 cm sesuai kebutuhan.
- Surat keterangan catatan kriminal/berkelakuan baik dari Polri.
- Surat keterangan sehat rohani dan jasmani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari dokter.
- Asli kartu pencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja.
- Surat pernyataan tentang:
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukumyang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon/ Pegawai Negeri;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik. catatan: Bagi yang sebelumnya telah menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik harus melampirkan surat pernyataan telah melepaskan keanggotaan dan/atau kepengurusan dari partai politik yang diketahui oleh pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Foto copy sah surat keterangan dan bukti pengalaman kerja bagi yang telah mempunyai pengalaman bekerja.
Khusus bagi yang pada saat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun, harus melampirkan surat keputusan pengangkatan dan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya pada instansi pemerintah.
Pengangkatan Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah menyampaikan daftar pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan dan ditetapkan diterima untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapat Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil menurut tata cara yang ditentukan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan NIP bagi yang memenuhi syarat, sebagai dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menetapkan keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Penetapan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan tahun anggaran yang berjalan, yaitu tahun anggaran penetapan formasi, pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah pemberian NIP.
Dalam hal pemberian NIP pada bulan terakhir tahun anggaran yang berjalan, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil berlaku mulai tanggal 1 bulan terakhir tahun anggaran yang bersangkutan, kecuali ada kebijakan lain dari Pemerintah Pusat.
Surat keputusan tentang pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada yang bersangkutan dengan surat ke alamatnya.
Selambat-lambatnya 1 bulan sejak diterimanya surat keputusan, Calon Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus sudah melapor pada satuan unit organisasi.
Golongan Ruang
Golongan ruang sebagai dasar penggajian pertama ditetapkan berdasarkan ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB) yang dimiliki dan digunakan pada saat melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, yaitu sebagai berikut.
Golongan ruang gaji Calon Pegawai Negeri Sipil (menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002).
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah menyampaikan daftar pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan dan ditetapkan diterima untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapat Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil menurut tata cara yang ditentukan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan NIP bagi yang memenuhi syarat, sebagai dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menetapkan keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Penetapan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan tahun anggaran yang berjalan, yaitu tahun anggaran penetapan formasi, pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah pemberian NIP.
Dalam hal pemberian NIP pada bulan terakhir tahun anggaran yang berjalan, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil berlaku mulai tanggal 1 bulan terakhir tahun anggaran yang bersangkutan, kecuali ada kebijakan lain dari Pemerintah Pusat.
Surat keputusan tentang pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada yang bersangkutan dengan surat ke alamatnya.
Selambat-lambatnya 1 bulan sejak diterimanya surat keputusan, Calon Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus sudah melapor pada satuan unit organisasi.
Golongan Ruang
Golongan ruang sebagai dasar penggajian pertama ditetapkan berdasarkan ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB) yang dimiliki dan digunakan pada saat melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, yaitu sebagai berikut.
Golongan ruang gaji Calon Pegawai Negeri Sipil (menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002).
- I/a Sekolah Dasar/setingkat
- I/c Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama/setingkat
- II/a Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/Diploma I/setingkat
- II/b Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa/ Diploma II/setingkat
- II/c Sarjana Muda/Akademi/Diploma III
- III/a Sarjana/Diploma IV
- III/b Dokter/Apoteker/Magister/setara ~ III/c Doktor
Ijazah/STTB Yang Diperoleh Di Luar Negeri
Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi di luar negeri hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan sekolah atau perguruan tinggi negeri di Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
Penghasilan
Hak atas gaji Calon Pegawai Negeri Sipil adalah sebesar 80 % dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang berlaku mulai yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan oleh kepala kantor atau pimpinan satuan organisasi yang bersangkutan.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan jauh dari tempat tinggalnya, sudah dianggap nyata melaksanakan tugas sejak ia berangkat menuju ke tempat tugasnya.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang pada saat pengangkatannya telah memiliki pengalaman atau masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok adalah:
Hak atas gaji Calon Pegawai Negeri Sipil adalah sebesar 80 % dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang berlaku mulai yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan oleh kepala kantor atau pimpinan satuan organisasi yang bersangkutan.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan jauh dari tempat tinggalnya, sudah dianggap nyata melaksanakan tugas sejak ia berangkat menuju ke tempat tugasnya.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang pada saat pengangkatannya telah memiliki pengalaman atau masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok adalah:
- Masa kerja selama bertugas di instansi pemerintah dihitung penuh untuk penetapan gaji pokok.
- Masa kerja sebagai pegawai tidak tetap (PTT).
- Masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan swasta yang berbadan hukum, yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 tahun dan tidak terputus-putus, diperhitungkan setengahnya sebagai masa kerja untuk penetapan gaji pokok, dengan ketentuan sebanyak-banyak 8 (delapan) tahun.
Masa Percobaan
Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil diwajibkan menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya selama 1 tahun dan paling lama 2 tahun. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selama menjalani masa percobaan dinyatakan cakap diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Calon Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tidak cakap maka diberhentikan dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 2 tahun, diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila memenuhi syarat berikut:
- Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik,
- Telah memenuhi syarat kesehatan j asmani dan rohani untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil,
- Telah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun dan telah memenuhi syarat menurut ketentuan yang berlaku, tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka hanya dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila alasannya bukan karena kesalahan yang bersangkutan. Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara dinyatakan tewas atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi disemua jabatan negeri, dengan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil
Calon Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat apabila:
- Mengajukan permohonan berhenti;
- Tidak memenuhi syarat kesehatan;
- Tidak lulus dari pendidikan dan pelatihan prajabatan;
- idak menunjukkan kecakapan dalam menjalankan tugas;
- Menunjukkan sikap dan budi pekerti yang tidak baik yang dapat mengganggu lingkungan pekerjaan;
- Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang;
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan telah mengajukan surat permohonan berhenti secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian;
Calon Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
- Pada waktu melamar dengan sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar;
- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena dengan sengaja melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan, atau melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan/tugasnya.
- Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; atau
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik tanpa mengajukan surat pemohonan berhenti secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Bahan Bacaan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS;
- Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002
tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
Instansi Pemerintah yang membuka Lowongan CPNS 2013
Inilah kementerian yang akan membuka lowongan CPNS dari jalur umum tahun 2013 :
Sumber: http://www.menpan.go.id
No.
|
Kementerian/Lembaga |
1
|
Kementerian Koordinator Bidang Polhukam |
2
|
Kementerian Koordinator Bidang Kesra |
3
|
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian |
4
|
Kementerian Dalam Negeri |
5
|
Kementerian Luar Negeri |
6
|
Kementerian Pertahanan |
7
|
Kementerian Hukum dan HAM |
8
|
Kementerian Keuangan |
9
|
Kementerian ESDM |
10
|
Kementerian Perindustrian |
11
|
Kementerian Perdagangan |
12
|
Kementerian Pertanian |
13
|
Kementerian Kehutanan |
14
|
Kementerian Perhubungan |
15
|
Kementerian Kelautan dan Perikanan |
16
|
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
17
|
Kementerian Kesehatan |
18
|
Kementerian Pekerjaan Umum |
19
|
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
20
|
Kementerian Sosial |
21
|
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif |
22
|
Kementerian Lingkungan Hidup |
23
|
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
24
|
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional |
25
|
Kementerian PANRB |
26
|
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal |
27
|
Kementerian Perumahan Rakyat |
28
|
Kementerian Pemuda dan Olahraga |
29
|
Kementerian Sekretariat Negara |
Lembaga | |
30
|
Arsip Nasional RI (ANRI) |
31
|
Lembaga Administrasi Negara (LAN) |
32
|
Badan Kepegawaian Negara (BKN) |
33
|
Perpustakaan Nasional (PERPUSNAS) |
34
|
Badan Pusat Statistik (BPS) |
35
|
Badan Inteljen Negara (BIN) |
36
|
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) |
37
|
Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN) |
38
|
Badan Informasi Geospasial (BIG) |
39
|
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) |
40
|
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) |
41
|
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) |
42
|
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) |
43
|
Badan Pertanahan Nasional (BPN) |
44
|
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) |
45
|
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) |
46
|
Badan Nasionala Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) |
47
|
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) |
48
|
Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
49
|
Badan SAR Nasional |
50
|
Badan Narkotika Nasional (BNN) |
51
|
Badan Standarisasi Nasional (BSN) |
52
|
Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) |
53
|
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) |
54
|
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme RI (BNPT) |
55
|
Kejaksaan Agung |
56
|
Sekretariat Kabinet |
57
|
Sekretariat Jenderal BPK |
58
|
Sekretariat Jenderal DPR |
59
|
Sekretariat Mahkamah Agung |
60
|
Sekretariat Mahkamah Konstitusi |
61
|
Sekretariat Komisi Yudisial |
62
|
Sekretariat Komisi Nasional HAM |
63
|
Sekretariat KPU |
64
|
Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA) |
65
|
PPATK |
Pemerintah Daerah | |
1
|
Provinsi NAD |
2
|
Kab. Gayo Lues |
3
|
Kab. Aceh Barat Daya |
4
|
Kab. Aceh Selatan |
5
|
Kab. Aceh Singkil |
6
|
Kab. Aceh Tamiang |
7
|
Kab. Aceh Tenggara |
8
|
Kab. Pidie Jaya |
9
|
Provinsi Sumatera Utara |
10
|
Kab. Batu Bara |
11
|
Kab. Nias |
12
|
Kab. Nias Barat |
13
|
Kab. Nias Selatan |
14
|
Kab. Nias Utara |
15
|
Kab. Padang Lawas |
16
|
Kab. Padang Lawas Utara |
17
|
Kab. Deli Serdang |
18
|
Kab. Labuhan Batu Utara |
19
|
Kab. Tapanuli Tengah |
20
|
Kab. Tapanuli Utara |
21
|
Kab. Sibolga |
22
|
Provinsi Sumatera Barat |
23
|
Kab. Kepulauan Mentawai |
24
|
Kab. Solok Selatan |
25
|
Kab. Pasaman |
26
|
Kota Padang Panjang |
27
|
Kab. Indragiri Hilir |
28
|
Kab. Kepulauan Meranti |
29
|
Kab. Kuantan Singingi |
30
|
Kab. Pelalawan |
31
|
Kab. Rokan Hilir |
32
|
Kab. Siak |
33
|
Kota Pekanbaru |
34
|
Kab. Batanghari |
35
|
Kab. Kerinci |
36
|
Kab. Sarolangun |
37
|
Kab. Tebo |
38
|
Kota Sungai Penuh |
39
|
Kab. Bungo |
40
|
Kab. Banyuasin |
41
|
Kab. Muara Enim |
42
|
Kab. Musi Banyuasin |
43
|
Kab. Musi Rawas |
44
|
Kab. Ogan Ilir |
45
|
Kab. Ogan Komering Ilir |
46
|
Kab. Ogan Komering Ulu |
47
|
Kota Pagar Alam |
48
|
Kota Prabumulih |
49
|
Kab. Lahat |
50
|
Kab. Ogan Komering Ulu Selatan |
51
|
Kota Lubuk Linggau |
52
|
Provinsi Bangka Belitung |
53
|
Kab. Bangka Barat |
54
|
Kab. Bangka Selatan |
55
|
Kab. Bangka Tengah |
56
|
Kab. Belitung |
57
|
Kab. Belitung Timur |
58
|
Kab. Bangka |
59
|
Provinsi Bengkulu |
60
|
Kab. Bengkulu Tengah |
61
|
Kab. Kepahiang |
62
|
Kab. Lebong |
63
|
Kab. Rejang Lebong |
64
|
Kab. Seluma |
65
|
Provinsi Lampung |
66
|
Kab. Mesuji |
67
|
Kab. Pesisir Barat |
68
|
Kab. Pesawaran |
69
|
Kab. Tanggamus |
70
|
Kab. Way Kanan |
71
|
Kab. Metro |
72
|
Kab. Kep. Anambas |
73
|
Kab. Lingga |
74
|
Kab. Natuna |
75
|
Provinsi DKI Jakarta |
76
|
Kab. Bogor |
77
|
Kota Bandung |
78
|
Kota Depok |
79
|
Kota Bogor |
80
|
Kota Tangerang Selatan |
81
|
Kota Serang |
82
|
Kota Cilegon |
83
|
Kab. Cilacap |
84
|
Kab. Kedal |
85
|
Kab. Kudus |
86
|
Kab. Purblingga |
87
|
Kab. Semarang |
88
|
Kab. Wonosobo |
89
|
Kota Magelang |
90
|
Kota Pekalongan |
91
|
Kota Salatiga |
92
|
Kota Semarang |
93
|
Kota Surakarta |
94
|
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta |
95
|
Kab. Jember |
96
|
Kab. Sidoarjo |
97
|
Kota Mojokerto |
98
|
Kota Mojokerto |
99
|
Kota Surabaya |
100
|
Kab. Mojokerto |
101
|
Kab. Pamekasan |
102
|
Kab. Tuban |
103
|
Kota Blitar |
104
|
Kota Diri |
105
|
Kota Malang |
106
|
Kota Probolinggo |
107
|
Provinsi Kalimantan Tengah |
108
|
Kab. Barito |
109
|
Kab. Katingan |
110
|
Kab. Lamandau |
111
|
Kab. Pulang Pisau |
112
|
Kab. Barito Timur |
113
|
Kab. Kotawaringin Timur |
114
|
Provinsi Kalimantan Barat |
115
|
Kab. Kapuas Hulu |
116
|
Kab. Kayong Utara |
117
|
Kab. Ketapang |
118
|
Kab. Kubu Raya |
119
|
Kab. Landak |
120
|
Kab. Melawai |
121
|
Kab. Sanggau |
122
|
Kab. Sekadau |
123
|
Kab. Sintang |
124
|
Kab. Pontianak |
125
|
Kab. Sambas |
126
|
Kota Pontianak |
127
|
Kota Singkawang |
128
|
Provinsi Kalimantan Selatan |
129
|
Kab. Balangan |
130
|
Kab. Kota Baru |
131
|
Kab. Tabalong |
132
|
Kab. Tanah Bumbu |
133
|
Kab. Tapin |
134
|
Kab. Banjar |
135
|
Kab. Barito Kuala |
136
|
Kab. Hulu Sungai Tengah |
137
|
Kab. Hulu Sungai Utara |
138
|
Kota Banjar Baru |
139
|
Kota Banjarmasin |
140
|
Kab. Bulungan |
141
|
Kab. Kutai Barat |
142
|
Kab. Kutai Timur |
143
|
Kab. Malinau |
144
|
Kab. Nunukan |
145
|
Kab. Paser |
146
|
Kab. Penajam Paser Utara |
147
|
Kab. Tana Tidung |
148
|
Kota Bontang |
149
|
Kab. Bolaang Mongondow Selatan |
150
|
Kab. Bolaang Mongondow Timur |
151
|
Kab. Bolaang Mongondow Utara |
152
|
Kab. Kepulauan Siau Togulandang Biaro |
153
|
Kab. Minahasa Tenggara |
154
|
Kab. Bolaang Mangondow |
155
|
Kota Tomohon |
156
|
Kab. Gorontalo Utara |
157
|
Kab. Pohuwato |
158
|
Provinsi Sulawesi Selatan |
159
|
Kab. Luwu Timur |
160
|
Kab. Bantaeng |
161
|
Kab. Enrekang |
162
|
Kab. Pinrang |
163
|
Kab. Toraja Utara |
164
|
Kota Pare Pare |
165
|
Provinsi Sulawesi Tengah |
166
|
Kab. Tojo Una-Una |
167
|
Kab. Bombana |
168
|
Kab. Buton Utara |
169
|
Kab. Kolaka Utara |
170
|
Kab. Konawe Utara |
171
|
Kab. Wakatobi |
172
|
Provinsi Sulawesi Barat |
173
|
Kab. Jembrana |
174
|
Kab. Karangasem |
175
|
Kota Denpasar |
176
|
Provinsi Nusa Tenggara Barat |
177
|
Kab. Lombok Utara |
178
|
Kab. Sumbawa Barat |
179
|
Provinsi Nusa Tenggara Timur |
180
|
Kab. Mangarai Barat |
181
|
Kab. Manggarai Timur |
182
|
Kab. Sabu Raijua |
183
|
Kab. Sumba Barat |
184
|
Kab. Sumba Barat Daya |
185
|
Kab. Sumba Tengah |
186
|
Kab. Ende |
187
|
Kab. Flores Timur |
188
|
Kab. Manggarai |
189
|
Kab. Nagekeo |
190
|
Kab. Rote Ndao |
191
|
Kab. Sikka |
192
|
Kab. Timor Tengah Utara |
193
|
Provinsi Maluku |
194
|
Kab. Buru Selatan |
195
|
Kab. Maluku Barat Daya |
196
|
Kab. Maluku Tenggara |
197
|
Kota Tual |
198
|
Kab. Maluku Tenggara Barat |
199
|
Kab. Seram Bagian Barat |
200
|
Provinsi Maluku Utara |
201
|
Kab. Halmahera Tengah |
202
|
Kab. Halmahera Timur |
203
|
Kab. Pulau Morotai |
204
|
Kab. Halmahera Barat |
205
|
Kota Ternate |
206
|
Kota Tidore Kepulauan |
207
|
Kab. Asmat |
208
|
Kab. Deiyai |
209
|
Kab. Dogiyai |
210
|
Kab. Intan Jaya |
211
|
Kab. Jayawijaya |
212
|
Kab. Keerom |
213
|
Kab. Lanny Jaya |
214
|
Kab. Memberamo Raya |
215
|
Kab. Mappi |
216
|
Kab. Paniai |
217
|
Kab. Puncak |
218
|
Kab. Puncak Jaya |
219
|
Kab. Tolikara |
220
|
Kab. Yalimo |
221
|
Kab. Biak Numfor |
222
|
Kab. Kepulauan Yapen |
223
|
Provinsi Papua Barat |
224
|
Kab. Fak Fak |
225
|
Kab. Maybrat |
226
|
Kab. Raja Ampat |
Rabu, 28 Agustus 2013
Kimia dalam kurikulum 2013
Saya sebagai pengajar kimia mengalami kebingungan masalah kurikulum 2013 yang memang baru dalam taraf starting.
Ada artikel bagus yang saya temukan...silakan dibaca dan dipahami :
Sumber :
Forster, Stephan. (2009). Methods of Teaching Chemistry. Delhi : Global Media.
Balitbang. (2013). Kompetensi Dasar SMA/MA. Jakarta : Kemdikbud.
Ada artikel bagus yang saya temukan...silakan dibaca dan dipahami :
Kimia dalam Kurikulum 2013
DALAM struktur kurikulum di SMA/MA, pada umumnya mata pelajaran terdiri dari berbagai disiplin ilmu yang terpisah dan hanya memiliki sedikit keterkaitan antara masing-masing mata pelajaran. Untuk itu perlu ada usaha untuk mengintegrasikan berbagai mata pelajaran tersebut dalam satu simpul yang utuh. Lalu bagaimana mata pelajaran kimia dapat diintegrasikan dengan disiplin ilmu lainnya?
Dalam rancangan kurikulum 2013, Kompetensi Inti (KI) berfungsi sebagai unsur pengorganisasian (oganising element) dari Kompetensi Dasar (KD), yang merupakan kompetensi setiap mata pelajaran. Sebagai unsur pengorganisasian, KI merupakan pengikat untuk organisasi vertikal dan horizontal KD. Organisasi vertikal KD adalah keterkaitan antara konten KD satu kelas/jenjang pendidikan kelas/jenjang di atasnya sehingga memenuhi prinsip belajar yaitu terjadi suatu akumulasi yang berkesinambungan antara konten yang dipelajari siswa. Sedangkan organisasi horizontal KD adalah keterkaitan antara konten KD satu mata pelajaran dengan KD dari mata pelajaran yang berbeda dalam satu pertemuan mingguan dan kelas yang sama sehingga terjadi proses saling memperkuat. Gagasan ini merupakan keunggulan sekaligus tantangan bagi guru kimia dalam mengimplementasikan kurikulum 2013.
Dalam buku Methods of Teaching Chemistry, Stephan Forster (2009) menjelaskan pentingnya hubungan mata pelajaran kimia dengan disiplin ilmu lain. Gagasan dalam mengikat berbagai disiplin ilmu ke dalam simpul pembelajaran kimia, Stephan Forster mengatakan “tidak ada mata pelajaran yang dapat diajarkan secara terpisah, begitu juga dengan pengajaran kimia. Agar pembelajaran kimia efektif, pembelajaran harus dikembangkan dari aplikasi kimia dan korelasinya”. Pada pengembangan kurikulum 2013, penerapan pengetahuan (aplikasi kimia) merupakan salah satu bagian dari empat kelompok kompetensi inti, salah satunya yaitu kompetensi inti kelompok 4. Kompetensi inti kelompok 4 ini diajarkan secara terintegrasi (direc teaching) pada peserta didik setelah memahami kompetensi inti kelompok 3 tentang pengetahuan. Pentingnya korelasi ilmu kimia dengan disiplin ilmu lain dan aplikasi kimia tidak lepas dari banyaknya penemuan di bidang kimia yang telah berkontribusi bagi kemajuan secara fisik maupun sosial di masyarakat. Sehingga muncullah strategi pembelajaran seperti Science Technology Society, Contextual Teaching and Learning, Problem Based Learning dan lan-lain yang merupakan bagian dari aplikasi pembelajaran kimia yang ada dalam kehidupan sehari-hari.
Berikut ini adalah kontribusi perkembangan beberapa mata pelajaran lain dan hubungannya dengan kimia.
Hubungan Kimia dan Bahasa
Kimia sangat berhubungan sekali dengan bahasa yang diajarkan karena konten kimia memiliki bahasa yang khas. Korelasi ini muncul karena faktanya adalah bahasa bukan sekadar memberikan cara bagaimana berkomunikasi dengan orang lain tetapi juga kendaraan pemikiran siswa. Seorang siswa tidak dapat bergulat dengan masalah ilmiah tanpa menggunakan kata-kata. Hal ini yang membuat pentingnya guru dalam mendorong siswa untuk menguasai bahasa, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan.
Kegiatan eksperimen / praktikum merupakan wahana dalam memberikan kesempatan bagi siswa untuk mengembangkan kemampuan bahasa yang baik. Proses perkembangan kemampuan bahasa lisan dapat dilihat melalui kegiatan diskusi, baik antara siswa dengan siswa atau siswa dengan guru. Sedangkan kemampuan bahasa yang tertulis dapat dikembangkan dengan mendorong siswa untuk membuat catatan pribadi dari hasil praktikum berupa laporan praktikum, atau mungkin buku catatan harian, yang sifatnya bukan menyalin dari buku paket, LKS atau papan tulis.
Hubungan Kimia dan Matematika
Matematika dan kimia sangat erat kaitannya satu sama lain. Matematika merupakan ibu dari semua ilmu. Pengetahuan yang mendalam tentang dasar-dasar matematika sangat berguna sekali dalam memahami konsep-konsep kimia tertentu. Koordinasi yang intensif antara guru kimia dan guru matematika membuat tugas mengajar kimia lebih mudah.
Pada topik kimia fisik seperti termodinamika, kinetika kimia, radioaktivitas dan lain-lain, semua itu dapat dipahami secara baik dengan menggunakan persamaan matematika tertentu. Untuk menurunkan persamaan tersebut siswa harus akrab dengan berbagai tanda yang digunakan untuk menunjukkan operasi matematika tertentu. Persamaan matematik memiliki makna yang mudah dipahami ketika diterapkan dalam pembelajaran kimia.
Hubungan Kimia dan Ilmu Pengetahuan Sosial
Kimia adalah mata pelajaran yang sangat berguna bagi masyarakat saat ini. Banyak penemuan di bidang kimia yang memberikan dampak sosial dan mempengaruhi pemikiran sosial individu. Pengetahuan kimia ini sangat berguna dalam mengusir takhayul di masyarakat. Kontribusi kimia dalam pengembangan masyarakat sudah terlihat dalam berbagai bidang kehidupan. Guru dapat merujuk pada kontribusi kimia tersebut saat mengajar ilmu-ilmu sosial. Dalam referensi sejarah, banyak hasil penemuan di bidang kimia yang digunakan untuk melawan atau memenangkan perang. Pelajaran geografi sangat tergantung pada kimia untuk beberapa aspeknya sehingga pelajaran geografi dan kimia tumpang tindih di beberapa pokok bahasan terutama tentang batuan, atmosfer, hidrosfer, litosfer, mineral, hujan dan lain-lain.
Hubungan Kimia dan Fisika
Kimia dan fisika, keduanya merupakan cabang ilmu pengetahuan alam dan keduanya memiliki sejumlah konsep umum yang luas. Banyak hukum kimia bisa sangat berguna untuk penjelasan konsep-konsep penting tertentu dalam fisika. Sebagai contoh, topik umum yang saling berkaitan pada kimia dan fisika seperti fisika nuklir, fisika termal, fisika atom, dan lain-lain. Banyak metode kimia yang digunakan untuk melaksanakan eksperimen dalam fisika atau sebaliknya. Hal ini menunjukkan ruang lingkup kerjasama antara guru kimia dan guru fisika pada materi tertentu cukup luas.
Hubungan Kimia dan Biologi
Korelasi antara kimia dan biologi begitu besar sehingga kini muncul mata pelajaran seperti “biokimia”. Ada banyak topik dalam biologi yang sangat bergantung pada pengetahuan kimia, misalnya biomolekul, sirkulasi darah, sistem pencernaan, dan lain-lain. Pengetahuan tentang kimia dapat membantu dalam memahami berbagai penyakit dan membantu untuk menyembuhkan / mencegah penyakit tersebut. Untuk mengajar yang lebih baik harus ada kerjasama yang erat antara guru kimia dan guru biologi.
Oleh: NAYUDIN HANIF, S.PD
Forster, Stephan. (2009). Methods of Teaching Chemistry. Delhi : Global Media.
Balitbang. (2013). Kompetensi Dasar SMA/MA. Jakarta : Kemdikbud.
Rabu, 26 Juni 2013
Kalium dan kegunaannya
KALIUM
Kalium merupakan unsure logam alkali yang sangat reaktif,
berwarna putih perak, dan merupakan logam yang lunak. Kalium ditemukan oleh
Humphry Davy pada tahun 1807.
Secara alami, kalium ditemukan sebagai senyawa dengan
unsur lain dalam air laut atau mineral lainnya.
Kalium teroksidasi
dengan sangat cepat dengan udara, sangat reaktif terutama dalam air, dan secara
kimiawi memiliki sifat yang mirip dengan natrium. Dalam bahasa
Inggris, Kalium sering disebut Potassium.
Kalium tetap tak berubah dlm udara kering, tp dengan cepat teroksidasi dlm
udara lembab, menjadi tertutup dengan suatu lapisan biru. Logam itu menguraikan
air dengan dahsyat sambil melepaskan hydrogen dan terbakar dengan nyala
lembayung.
Reaksi: 2 K+ + 2H2O Ã 2K+ + 2OH-
+ H2
Kalium yang terdapat di alam bersifat sedikit radioaktif karena menandung
kira-kira 0,02% isotop radioaktif 40K
dengan waktu paruh 1,3 x 109 tahun.
Cara pembuatan :
Kalium mempunyai massa atom 39,0983 sma.
Nomor atom: 19
Jari-jari:2,35 Ã…
Konfigurasi electron 2 8 8 1
Bilangan oksidasi : +1
Volume atom : 45,3 cm3/mol
Struktur Kristal : bcc (kubik pusat tubuh)
Titik didih : 1033 K
Titik lebur : 336,8 K
Massa jenis : 0,86 gr/cm3
Kapasitas panas : 0,757 J/gr K
Potensial ionisasi : 4,341 volt
Elektronegativitas : 0,82
Konduktivitas listrik : 16,4 x 106 ohm-1
cm-1
Konduktivitas kalor : 102,5 W/m K
Harga entalpi pembentukan : 2,33 kJ/mol
Harga entalpi penguapan : 76,9 kJ/mol
Kegunaan Kalium :
Logam kalium digunakan dlm sel foto listrik.
KBr yg dihasilkan
dari reaksi KOH dengan Br2 digunakan dalam bidang fotografi dan obat
penenang
K2CrO4 dan K2Cr2O7
digunakan pd pembuatan korek api, petasan, dan bahan celp tekstil, penyamakan
kulit.
KI digunakan dalam fotografi dan pengobatan encok serta
produksi kelenjar tiroid yang berlebih
KNO3 digunakan pd pembuatan korek api, bahan
peledak, petasan, dan pengawetan daging.
KMnO4 digunakan untuk desinfektan
K2SO4 dan KCl sebagai pupuk.
Kalium hydrogen tartrat (KHC4H4) yang
dikenal dg krim tartat digunakan sbg serbuk pengembang kue dan sebagi obat
K2CO3 digunakan dlm pembuatan kaca dan
sabun
KClO3 digunakan sbg oksidator yg kuat pd pembuatan
korek api, bahan peledak, petasan
KOH digunakan dlm pembuatan sabun dan sbg pereaksi kimia.
Pembelajaran Remedial dalam KTSP
Dalam rangka membantu peserta
didik mencapai standar isi dan standar kompetensi lulusan, pelaksanaan atau proses
pembelajaran perlu diusahakan agar interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan kesempatan yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta
didik. Kendati demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa untuk mencapai tujuan dan
prinsip-prinsip pembelajaran tersebut pasti dijumpai adanya peserta didik yang
mengalami kesulitan atau masalah belajar. Untuk mengatasi masalah-masalah
tersebut, setiap satuan pendidikan perlu menyelenggarakan program pembelajaran
remedial atau perbaikan.
B. Hakikat Pembelajaran
Remedial
Pembelajaran remedial merupakan
layanan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik untuk memperbaiki
prestasi belajarnya sehingga mencapai kriteria ketuntasan yang ditetapkan.
Untuk memahami konsep penyelenggaraan model pembelajaran remedial, terlebih
dahulu perlu diperhatikan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang
diberlakukan berdasarkan Permendiknas 22, 23, 24 Tahun 2006 dan Permendiknas No. 6 Tahun 2007 menerapkan sistem
pembelajaran berbasis kompetensi, sistem belajar tuntas, dan sistem
pembelajaran yang memperhatikan perbedaan individual peserta didik.
Sistem dimaksud ditandai dengan dirumuskannya secara jelas standar kompetensi
(SK) dan kompetensi dasar (KD) yang harus dikuasai peserta didik. Penguasaan SK
dan KD setiap peserta didik diukur menggunakan sistem penilaian acuan
kriteria. Jika seorang peserta didik mencapai standar tertentu maka
peserta didik dinyatakan telah mencapai ketuntasan.
Pelaksanaan pembelajaran
berbasis kompetensi dan pembelajaran tuntas, dimulai dari penilaian kemampuan
awal peserta didik terhadap kompetensi atau materi yang akan dipelajari.
Kemudian dilaksanakan pembelajaran menggunakan berbagai metode seperti ceramah,
demonstrasi, pembelajaran kolaboratif/kooperatif, inkuiri, diskoveri, dsb.
Melengkapi metode pembelajaran digunakan juga berbagai media seperti media
audio, video, dan audiovisual dalam berbagai format, mulai dari kaset audio,
slide, video, komputer, multimedia, dsb. Di tengah pelaksanaan pembelajaran
atau pada saat kegiatan pembelajaran sedang berlangsung, diadakan penilaian proses menggunakan berbagai teknik dan instrumen
dengan tujuan untuk mengetahui kemajuan belajar serta seberapa jauh penguasaan
peserta didik terhadap kompetensi yang telah atau sedang dipelajari. Pada akhir
program pembelajaran, diadakan penilaian yang lebih formal berupa ulangan harian. Ulangan
harian dimaksudkan untuk menentukan tingkat pencapaian belajar peserta
didik, apakah seorang peserta didik gagal atau berhasil mencapai tingkat
penguasaan tertentu yang telah dirumuskan pada saat pembelajaran direncanakan.
Apabila dijumpai adanya peserta
didik yang tidak mencapai penguasaan kompetensi yang telah ditentukan, maka
muncul permasalahan mengenai apa yang harus dilakukan oleh pendidik. Salah satu
tindakan yang diperlukan adalah pemberian program pembelajaran remedial atau
perbaikan. Dengan kata lain, remedial diperlukan bagi peserta didik yang belum
mencapai kemampuan minimal yang ditetapkan dalam rencana pelaksanaan
pembelajaran. Pemberian program pembelajaran remedial didasarkan atas latar
belakang bahwa pendidik perlu memperhatikan perbedaan individual peserta didik.
Dengan diberikannya pembelajaran
remedial bagi peserta didik yang belum mencapai tingkat ketuntasan belajar,
maka peserta didik ini memerlukan waktu lebih lama daripada mereka yang telah
mencapai tingkat penguasaan. Mereka juga perlu menempuh penilaian kembali
setelah mendapatkan program pembelajaran remedial.
C.Prinsip Pembelajaran
Remedial
Pembelajaran remedial merupakan
pemberian perlakuan khusus terhadap peserta didik yang mengalami hambatan dalam
kegiatan belajarnya. Hambatan yang terjadi dapat berupa kurangnya pengetahuan
dan keterampilan prasyarat atau lambat dalam mecapai kompetensi. Beberapa
prinsip yang perlu diperhatikan dalam pembelajaran remedial sesuai dengan
sifatnya sebagai pelayanan khusus antara lain:
1. Adaptif
Setiap peserta didik memiliki
keunikan sendiri-sendiri. Oleh karena itu program pembelajaran remedial
hendaknya memungkinkan peserta didik untuk belajar sesuai dengan kecepatan,
kesempatan, dan gaya belajar masing-masing. Dengan kata lain, pembelajaran
remedial harus mengakomodasi perbedaan individual peserta didik.
2. Interaktif
Pembelajaran remedial hendaknya
memungkinkan peserta didik untuk secara intensif berinteraksi dengan pendidik
dan sumber belajar yang tersedia. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa
kegiatan belajar peserta didik yang bersifat perbaikan perlu selalu mendapatkan
monitoring dan pengawasan agar diketahui kemajuan belajarnya. Jika dijumpai
adanya peserta didik yang mengalami kesulitan segera diberikan bantuan.
3. Fleksibilitas dalam Metode Pembelajaran
dan Penilaian
Sejalan dengan sifat keunikan
dan kesulitan belajar peserta didik yang berbeda-beda, maka dalam pembelajaran
remedial perlu digunakan berbagai metode mengajar dan metode penilaian yang
sesuai dengan karakteristik peserta didik.
4. Pemberian Umpan Balik
Sesegera Mungkin
Umpan balik berupa informasi
yang diberikan kepada peserta didik mengenai kemajuan belajarnya perlu
diberikan sesegera mungkin. Umpan balik dapat bersifat korektif maupun
konfirmatif. Dengan sesegera mungkin memberikan umpan balik dapat dihindari
kekeliruan belajar yang berlarut-larut yang dialami peserta didik.
5. Kesinambungan dan
Ketersediaan dalam Pemberian Pelayanan
Program pembelajaran reguler
dengan pembelajaran remedial merupakan satu kesatuan, dengan demikian program
pembelajaran reguler dengan remedial harus berkesinambungan dan programnya
selalu tersedia agar setiap saat peserta didik dapat mengaksesnya sesuai dengan
kesempatan masing-masing.
D. Pelaksanaan
Pembelajaran Remedial
Pembelajaran remedial pada
hakikatnya adalah pemberian bantuan bagi peserta didik yang mengalami kesulitan
atau kelambatan belajar. Sehubungan dengan itu, langkah-langkah yang perlu
dikerjakan dalam pemberian pembelajaran remedial meliputi dua langkah pokok,
yaitu pertama mendiagnosis kesulitan belajar, dan kedua memberikan perlakuan (treatment)
pembelajaran remedial.
1. Diagnosis Kesulitan
Belajar
a. Tujuan
Diagnosis kesulitan belajar
dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kesulitan belajar peserta didik. Kesulitan
belajar dapat dibedakan menjadi kesulitan ringan, sedang dan berat.
- Kesulitan belajar ringan biasanya dijumpai pada peserta didik yang kurang perhatian di saat mengikuti pembelajaran.
- Kesulitan belajar sedang dijumpai pada peserta didik yang mengalami gangguan belajar yang berasal dari luar diri peserta didik, misalnya faktor keluarga, lingkungan tempat tinggal, pergaulan, dsb.
- Kesulitan belajar berat dijumpai pada peserta didik yang mengalami ketunaan pada diri mereka, misalnya tuna rungu, tuna netra¸tuna daksa, dsb.
b. Teknik
Teknik yang dapat digunakan
untuk mendiagnosis kesulitan belajar antara lain: tes prasyarat (prasyarat
pengetahuan, prasyarat keterampilan), tes diagnostik, wawancara, pengamatan,
dsb.
- Tes prasyarat adalah tes yang digunakan untuk mengetahui apakah prasyarat yang diperlukan untuk mencapai penguasaan kompetensi tertentu terpenuhi atau belum. Prasyarat ini meliputi prasyarat pengetahuan dan prasyarat keterampilan.
- Tes diagnostik digunakan untuk mengetahui kesulitan peserta didik dalam menguasai kompetensi tertentu. Misalnya dalam mempelajari operasi bilangan, apakah peserta didik mengalami kesulitan pada kompetensi penambahan, pengurangan, pembagian, atau perkalian.
- Wawancara dilakukan dengan mengadakan interaksi lisan dengan peserta didik untuk menggali lebih dalam mengenai kesulitan belajar yang dijumpai peserta didik.
- Pengamatan (observasi) dilakukan dengan jalan melihat secara cermat perilaku belajar peserta didik. Dari pengamatan tersebut diharapkan dapat diketahui jenis maupun penyebab kesulitan belajar peserta didik.
2. Bentuk Pelaksanaan
Pembelajaran Remedial
Setelah diketahui kesulitan
belajar yang dihadapi peserta didik, langkah berikutnya adalah memberikan
perlakuan berupa pembelajaran remedial. Bentuk-bentuk pelaksanaan pembelajaran
remedial antara lain:
- Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda. Pembelajaran ulang dapat disampaikan dengan cara penyederhanaan materi, variasi cara penyajian, penyederhanaan tes/pertanyaan. Pembelajaran ulang dilakukan bilamana sebagian besar atau semua peserta didik belum mencapai ketuntasan belajar atau mengalami kesulitan belajar. Pendidik perlu memberikan penjelasan kembali dengan menggunakan metode dan/atau media yang lebih tepat.
- Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan. Dalam hal pembelajaran klasikal peserta didik mengalami kesulitan, perlu dipilih alternatif tindak lanjut berupa pemberian bimbingan secara individual. Pemberian bimbingan perorangan merupakan implikasi peran pendidik sebagai tutor. Sistem tutorial dilaksanakan bilamana terdapat satu atau beberapa peserta didik yang belum berhasil mencapai ketuntasan.
- Pemberian tugas-tugas latihan secara khusus. Dalam rangka menerapkan prinsip pengulangan, tugas-tugas latihan perlu diperbanyak agar peserta didik tidak mengalami kesulitan dalam mengerjakan tes akhir. Peserta didik perlu diberi latihan intensif (drill) untuk membantu menguasai kompetensi yang ditetapkan.
- Pemanfaatan tutor sebaya. Tutor sebaya adalah teman sekelas yang memiliki kecepatan belajar lebih. Mereka perlu dimanfaatkan untuk memberikan tutorial kepada rekannya yang mengalami kelambatan belajar. Dengan teman sebaya diharapkan peserta didik yang mengalami kesulitan belajar akan lebih terbuka dan akrab.
3. Waktu Pelaksanaan
Pembelajaran Remedial
Terdapat beberapa alternatif
berkenaan dengan waktu atau kapan pembelajaran remedial dilaksanakan.
Pertanyaan yang timbul, apakah pembelajaran remedial diberikan pada setiap
akhir ulangan harian, mingguan, akhir bulan, tengah semester, atau akhir
semester. Ataukah pembelajaran remedial itu diberikan setelah peserta didik
mempelajari SK atau KD tertentu? Pembelajaran remedial dapat diberikan setelah
peserta didik mempelajari KD tertentu. Namun karena dalam setiap SK terdapat
beberapa KD, maka terlalu sulit bagi pendidik untuk melaksanakan pembelajaran
remedial setiap selesai mempelajari KD tertentu. Mengingat indikator
keberhasilan belajar peserta didik adalah tingkat ketuntasan dalam mencapai SK
yang terdiri dari beberapa KD, maka pembelajaran remedial dapat juga diberikan
setelah peserta didik menempuh tes SK yang terdiri dari beberapa KD. Hal ini
didasarkan atas pertimbangan bahwa SK merupakan satu kebulatan kemampuan yang
terdiri dari beberapa KD. Mereka yang belum mencapai penguasaan SK tertentu
perlu mengikuti program pembelajaran remedial.
Hasil belajar yang menunjukkan
tingkat pencapaian kompetensi melalui penilaian diperoleh dari penilaian proses
dan penilaian hasil. Penilaian proses diperoleh melalui postes, tes kinerja,
observasi dan lain-lain. Sedangkan penilaian hasil diperoleh melalui ulangan harian, ulangan
tengah semester dan ulangan akhir
semester.
Adaptasi dan disarikan dari :
Depdiknas. 2008. Sistem
Penilaian KTSP: Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Remedial
Langganan:
Postingan (Atom)